Inilah Kabar Terkini Kasus Ahmad Dhani di Polres Metro Jaksel

Selasa, 25 Juli 2017 – 15:08 WIB
Ahmad Dhani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan status laporan ujaran kebencian atas terlapor Ahmad Dhani menjadi penyidikan.

Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Dhani dan Mulan Panen Cibiran di Hari yang Sama

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menemukan unsur pidana dalam cuitan di Twitter yang diposting Dhani.

Meski tidak menyebutkan unsur pidananya, Iwan memastikan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

BACA JUGA: Ealah, Sabar ya Mbak Mulan Kena Lagi deh

"Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan. Sementara seperti itu (ada dua alat bukti), berupa keterangan saksi dan barang bukti," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Dalam waktu dekat ini, kata Iwan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang pernah diinterogasi pada tahap penyelidikan. Polisi juga segera memanggil Dhani sebagai saksi terlapor.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Niat Sindir Jokowi, eh Begini Jadinya

Namun Iwan tidak membeberkan jadwal pemeriksaan Dhani setelah status perkaranya ditingkatkan. "Nanti akan kami kasih tahu jadwalnya," kata dia.

Dia menambahkan, setelah menghimpun semua saksi, ahli, dan bukti dalam proses projustisia, penyidik akan melakukan gelar perkara. Nantinya, pada kesempatan itu, penyidik akan menetapkan siapa tersangkanya.

"Kami nanti akan gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," jelas Iwan.

Perkara ini bermula dari cuitan Dhani melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Cuitan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani kemudian dilaporkan oleh simpatisan Ahok, Jack Boyd Lapian ke Mapolda Metro Jaya pada 9 Maret 2017. Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Dhani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Maia Estianty Unggah Foto Kumpul Kebo...Nyindir Bun?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler