Inilah Koordinator Gakkumdu di Tingkat Pusat dan Daerah

Rabu, 15 Mei 2013 – 15:10 WIB
JAKARTA - Bawaslu, Polri dan Kejagun menyepakati Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tingkat Pusat dijabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Kesepakatan ini dilalukan usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bawaslu jelang Pemilu 2014 mendatang.

Ketua Bawaslu, Muhammmad menggatakan koordinator Gakkumdu di tingkat provinsi secara otomatis Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) masing-masing Polda dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) masing-masing Kejaksaan Tinggi.Sementara di tingkat kabupaten/kota, Koordinator dijabat Kasat Reskrim Polres dan Kasipidum Kejaksaan Negeri.

"Tapi dengan terbentuknya Gakkumdu dan adanya koordinator masing-masing wilayah, tidak berarti serta merta penanganan perkara tindak pidana Pemilu telah selesai. Sentra Gakkumdu sebatas pintu masuk untuk memulai sebuah upaya penegakan hukum pidana Pemilu," ujar Muhammad di  Jakarta,  Rabu (15/5).

Ia berharap setiap perkara yang akan dibahas di Gakkumdu dapat bermuara pada proses pemeriksaan di lembaga peradilan dan berlangsung berdasarkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak.

"Jadi yang dibutuhkan saat ini gerakan bersama menumbuhkan komitmen, melakukan koordinasi, serta melaksanakan pola penanganan tindak pidana pemilu yang telah disusun secara terpadu," ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontingen Garuda XX-J Diminta Tetap Jaga Profesionalitas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler