Inilah Kronologi Penangkapan Dua Penjambret Kalung Emas Bocah di Kebagusan

Kamis, 18 Februari 2021 – 18:47 WIB
Penampakan dua pelaku penjambretan kalung emas milik bocah berusian 6 tahun di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis (18/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk pelaku penjambretan kalung emas milik bocah berusia 6 tahun di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (14/2/2021)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku itu yakni HIS (34) dan H (40).

BACA JUGA: Kombes Erdi Chaniago Soal Penangkapan Kapolsek yang Pesta Narkoba Bareng 11 Anggotanya

Kombes Yusri menyebut, saat melancarkan aksinya kedua, pelaku memiliki peran masing-masing. HIS berperan sebagau eksekutor dan H berperan sebagai joki.

Adapun, keduanya ditangkap di salah satu kontrakan yang tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin (15/2).

BACA JUGA: 4 Tembakan Peringatan Diabaikan, Malah Nekat Serang Petugas, Kas Ditembak Mati, Dor!

"Kedua orang ini memang spesialis jambret dengan menggunakan sepeda motor, tetapi spesialis anak anak kecil yang ada di pinggir jalan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu membeberkan kronologi penangkapan pelaku. Video aksi pencurian viral di media sosial.

BACA JUGA: Pelaku Perampokan Berkedok Mobil Travel di Padang Ditangkap, Satu Perempuan, Ini Tampangnya

Bermodalkan CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

"Kemudian melakukan penyelidikan dari CCTV yang ada. Dikembangkan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di kontrakannya," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian, celana, helm dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA: Garap Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Tiga Pemuda Sontoloyo Ini Akhirnya Ditangkap

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler