jpnn.com, MEDAN - Otak pelaku pembunuhan terhadap Henri Goh, agen mobil yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Kabupaten Deli Serdang pada Mei 2020 diringkus jajaran Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan otak pelaku pembunuhan tersebut berinisial A (35) ditangkap di Padang Lawas pada Sabtu.
BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang
"Terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Teuku Fathir di Medan, Sabtu.
Fathir mengatakan bahwa otak pelaku ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.
BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Sedangkan pelaku lainnya berinisial AA (20) yang sudah ditangkap sebelumnya, saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Selama dua tahun ini petugas melakukan pengejaran dan akhirnya dapat menangkap otak pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
"Pelaku mengaku sakit hati, karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati," katanya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Mei 2020 di sebuah bengkel di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Korban pembunuhan itu ditemukan dalam kondisi tangan, kaki dan leher terikat.
Satu unit mobil milik korban juga dilarikan oleh pelaku. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti