Inilah Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Kuburan, Oh Ternyata

Kamis, 07 Januari 2021 – 18:25 WIB
Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - AS, 46, warga Kota Banda Aceh, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan pemakaman warga etnis Tionghoa akhirnya diringkus polisi.

Kejadian yang menimpa NA, 17, gadis asal Banda Aceh dilakukan di semak-semak samping pemakaman warga Tionghoa, Geundring, Aceh Besar pada 17 September 2020 silam.

BACA JUGA: Mbak Yuliana Tewas di Kamar Hotel, Dua Pria Ini Langsung Diamankan

“Pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis.

Joko mengatakan, kejadian seperti ini belum pernah terjadi di lokasi tersebut. Pelaku mengaku ini pertama kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

BACA JUGA: Mbak Yuliana Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Kondisi Mengenaskan

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha menyampaikan peristiwa itu berawal saat pelaku AS mengajak korban NA jalan menggunakan sepeda motor.

"Namun, pada saat melintas di seputaran kuburan cina di kawasan Mata Ie tersebut, pelaku memberhentikan motornya dan mencium korban," kata AKP Ryan.

BACA JUGA: Hendri Memang Biadab, Anak Kandung Digarap 24 Kali, Modusnya Begini

Tidak sampai di situ, kata Ryan, pelaku kemudian merebahkan badan korban ke semak-semak dan langsung melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemauan pelaku," ujarnya.

Ryan menyampaikan, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya dan menekankan agar tidak memberitahukan kepada siapa pun terkait kejadian yang baru dialami korban.

Pascakejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke polisi pada 2 Desember 2020," kata Ryan.

Setelah menerima laporan, lanjut Ryan, Satreskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus tersebut, setelah berkas dilengkapi dan pemeriksaan saksi, pelaku AS ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/1).

BACA JUGA: Pulang Kerja, Istri Kaget Saat Membuka Pintu Rumah, Lihat Suami Berbuat Nekat

"Saat ini, pelaku AS mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler