Inilah Pemasok Senjata Tajam untuk Tawuran

Jumat, 11 Agustus 2023 – 19:19 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menunjukkan celurit yang dibuat anak berusia 17 tahun AMP di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus komplotan penyalur senjata tajam jenis celurit yang diduga untuk tawuran sekaligus pembuatnya berinisial AMP (17) di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan setelah penelusuran dilakukan sejak 24 Juli hingga 4 Agustus 2023, pihaknya mendapati alur pendistribusian senjata tajam melalui Facebook dan Instagram menggunakan sistem pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD).

BACA JUGA: Duel Pelajar SMK Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

"Beberapa hari kami telusuri sampailah ke pembuatnya seorang anak putus sekolah berumur 17 tahun. Dia sudah melakukan pembuatan celurit selama satu tahun lebih dan penjualannya laku dalam satu pekan paling tidak dua celurit yang dibuat sendiri di rumahnya menggunakan peralatan konvensional," kata Gidion saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Harga celurit yang ditawarkan bervariasi berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 190 ribu.

BACA JUGA: Seorang Siswa SMK Tewas Saat Tawuran Pelajar

Celurit tersebut berbahan dasar pelat bekas yang ringan dan hanya bagian ujungnya yang tajam meruncing.

Berbeda dengan celurit untuk bertani yang tajam di bagian sisi agar bisa digunakan petani untuk mengarit padi, jika dirasakan dari gagang dan bagian pinggir celurit buatan AMP tumpul, hanya ujungnya yang tajam karena diasah dengan mesin gerinda.

BACA JUGA: Mobil Anggota Ormas Ditembaki di Tegal

Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kelompok pembuat senjata tajam ini.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan secara intensif terhadap pihak yang diduga terlibat jaringan penyalur senjata tajam itu.

Kelima tersangka pun terancam hukuman pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, paling lama 10 tahun penjara.

"Tetapi, kami tetap mengedepankan penanganan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak untuk tindak pidana yang dilakukan satu orang dewasa dan yang lain masih di bawah umur ini, termasuk yang buat senjata tajam di rumah berinisial AMP," kata Gidion. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler