jpnn.com, OGAN ILIR - Pelaku pencurian dan pembunuhan HD (36) dan NOP (27) diamankan oleh Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (7/2).
Keduanya membunuh mahasiswi di Ogan Ilir saat melakukan aksinya dan membawa kabur motor korban.
BACA JUGA: TikToker Ancam Bunuh Anies, Pelatih Kepala Timnas AMIN Sebut Pelaku Penjahat Demokrasi
Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim.
Polisi mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD, dan satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban.
BACA JUGA: Mahasiswa Sebar Ribuan Pamflet Tolak Politik Dinasti & Penjahat HAM di Ciputat
Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.
“Kedua tersangka HD dan NOP kami tangkap tanpa perlawanan kemarin Rabu dini hari di rumahnya, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Keberadaan para tersangka kami ketahui dan sekitar jam 03.30 pagi. Gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Anwar.
BACA JUGA: Mahasiswa Bagikan Tabloid Achtung Reformasi Dikhianati, Tuntut Penjahat HAM Diadili
Anwar menjelaskan kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali.
“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivis yang sudah tiga menjalani hukuman, begitu juga tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah husnulkhatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya, terjadinya kasus curas di wilayah Polres Ogan Ilir. Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas di jalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (3/2) malam.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam di punggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka di kepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Penculikan Minta Milenial dan Gen Z Tak Terjebak dengan Gemoy, Prabowo Penjahat HAM
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga