Inilah Penjelasan Yusril soal Kasus Dahlan Iskan

Rabu, 17 Juni 2015 – 06:22 WIB
PROSEDURAL: Yusril Ihza Mahendra seusai mendampingi Dahlan Iskan di Kejati DKI, Jakarta, Selasa (16/6). (Jawa Pos)

jpnn.com - JAKARTA –  Didampingi pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan Iskan menjawab 79 pertanyaan yang diajukan penyidik sepanjang sembilan jam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Setelah pemeriksaan, Yusril menyatakan, Dahlan banyak ditanya tentang usul penganggaran proyek pembangunan 21 gardu induk menjadi multiyear. ''Dijawab oleh beliau, kalau tidak multiyear, proyek itu tidak bisa dilaksanakan karena pembebasan lahannya sulit,'' jelasnya.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuh ANG akan Mempersunting Gadis Jawa, Rekan Kerja?

Nah, yang ditekankan Yusril, persetujuan proyek gardu listrik menjadi multiyear justru terjadi saat Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN. Karena bukan lagi Dirut PLN, Dahlan otomatis juga sudah bukan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek gardu induk.

''Saat menjadi Dirut PLN sekaligus KPA, tidak ada satu pun kontrak dan pembayaran ke kontraktor yang ditandatangani Dahlan,'' jelas Yusril.

BACA JUGA: Menyesal, Mengenal Angeline setelah Dia Tiada

Dahlan menjabat KPA proyek gardu induk pada 1 Januari 2010–26 Oktober 2011. Sementara itu, persetujuan proyek gardu induk secara multiyear keluar setelah kurun waktu tersebut.

Keluarnya keputusan itu juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 194 tanggal 1 Desember 2011. Sementara itu, kontrak proyek ditandatangani pada medio Desember 2011. Pembayaran material on site yang juga dipermasalahkan penyidik kejati terjadi pada Desember 2012.

BACA JUGA: Jenazah Angeline Diiringi Takbir, Tahlil, dan Tangis

''Jadi, posisi Pak Dahlan cuma mengusulkan ke Kementerian ESDM. Kementerian ESDM kemudian mengusulkan ke Kementerian Keuangan,'' terang Yusril.

Saat Dahlan diangkat menjadi menteri BUMN pada 20 Oktober 2011, Dirut PLN diisi Nur Pamudji. Namun, jabatan KPA proyek gardu induk oleh menteri ESDM saat itu diserahkan kepada Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Anehnya, Kajati DKI Jakarta Ade Toegarisman dalam rilis selama ini menyebut pengganti Dahlan sebagai KPA adalah Waryono Karno (saat itu Sekjen ESDM). Padahal, saat dikonfirmasi ke Waryono, dia menegaskan bahwa KPA proyek gardu induk adalah Jarman.

''Bukan saya KPA-nya. Setelah Pak Dahlan, menteri ESDM menunjuk Dirjen Ketenagalistrikan, Pak Jarman,'' tegas Waryono saat istirahat sidang di pengadilan tipikor, Kamis (11/6).

Kasipenkum Kejati Waluyo kemarin (16/6) juga masih menyebut KPA pengganti Dahlan adalah Waryono. Saat ditanya soal siapa KPA pengganti Dahlan sebenarnya, apakah Waryono atau Jarman, Waluyo gelagapan menjawab. ''Ya selaku KPA juga itu ya,'' ujarnya.

Dia juga bingung saat ditanya alasan belum juga diperiksanya Jarman selaku KPA pengganti Dahlan yang melaksanakan tanda tangan pembayaran proyek. Waluyo hanya berkali-kali menjawab dengan pernyataan yang sama, ''Kami evaluasi hasil pemeriksaan Pak Dahlan Iskan hari ini. Nanti kami sampaikan ya.''

Dahlan kemarin tampak santai menjalani pemeriksaan. Bahkan, dia sempat membawa buku sebagai bacaan. Sepintas buku ber-cover cokelat itu terlihat berjudul People of the Book.

Saat hendak menuju mobilnya untuk pulang, Dahlan sempat dihampiri seorang ibu berkerudung. Perempuan yang mengaku dari Banten itu menyerahkan mawar sambil menangis. ''Saya pengagum beliau. Saya tidak yakin beliau korupsi,'' ungkap ibu itu. (gun/c5/sof)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Islah Golkar Aneh-aneh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler