Inilah Perjanjian Damai Meriem dan Hotman

Senin, 30 April 2012 – 16:49 WIB
JAKARTA - Ada sembilan butir kesepakatan perjanjian damai antara Eliza Maria Bellina Bamboe alis Meriem Bellina (Pihak pertama) dan Hotman Paris Hutapea (Pihak Kedua). Perjanjian ini telah ditandatangani pada 26 April lalu, tapi baru dipublikasikan di Hotel Atlet Cenyury, Senin (30/4).

Berikut isi sembilan perjanjian damai Meriem Bellina dan Hotman Paris Hutapea yang dibacakan pengacara Meriem Dwi Ria Latifa SH:

1. Pihak kedua meminta maaf atas sikap pihak kedua yang mengakibatkan pihak pertama merasa tidak nyaman dalam hubungan kedekatan antara pihak pertama dan kedua selama ini.

2. Pihak kedua mengakui selama hubungan kedekatan dengan pihak pertama, pihak kedua tidak pernah sekalipun memberikan harta benda pada pihak pertama, berupa mobil ferari, rumah mewah, kapal pesiar maupun harta benda lainnya sebagaimana yang diberitakan selama ini.

3. Pihak kedua mengakui tidak pernah terjadi pernikahan antara pihak pertama dan pihak kedua di Las Vegas Amerika Serikat sebagaimana diberitakan selama ini.

4. Pihak II memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak pertama dan anak-anak pihak pertam beserta keluarga besar pihak pertama atas ketidaknyamanan selama ini.

5. Pihak II mengakui pihak pertama adalah seorang perempuan dan ibu yang terhormat, bertanggungjawab, mandiri bahkan membanting tulang bekerja sendiri demi anak-anaknya.

6. Pihak kedua menerima keputusan pihak pertama untuk mengakhiri hubungan pihak pertama dan pihak kedua, serta pihak kedua berjanji tidak akan meminta untuk tetap melanjutkan hubungannya dengan pihak pertama.

7. Bahwa pihak kedua menegaskan bahwa perdamaian ini tercapai tanpa ada pemberian uang atau harta benda apapun dari pihak kedua kepada pihak pertama.

8. Bahwa pihak kedua berjanji tidak memberikan pernyataan dalam bentuk apapun lagi mengenai hubungan pihak pertama dan pihak kedua kepada pihak manapun.

9. Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian ini oleh pihak pertama dan pihak kedua, maka pihak pertama (pelapor) menyatakan mencabut laporan polisi terhadap pihak kedua (terlapor) di Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi nomor LP/1065/III/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 28 Maret 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... The Avengers Pecahkan Rekor Premier

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler