Inilah Perkembangan dari Sisi Positif dan Negatif UU Desa versi Muqowam

Sabtu, 02 Maret 2019 – 08:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Akhmad Muqowam dalam Simposium Nasional dengan tema “Menggagas Pemerintahan Desa sebagai Penyelenggara Langsung Pelayanan Publik” di Universitas Tidar Magelang, Jumat (1/3). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, MAGELANG - Lima tahun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) berjalan telah membawa perubahan besar dalam lanskap politik dan pembangunan di Indonesia, meskipun ada beberapa kontradiksi dalam penerapannya, yang harus segera diperbaiki.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Akhmad Muqowam dalam Simposium Nasional dengan tema “Menggagas Pemerintahan Desa sebagai Penyelenggara Langsung Pelayanan Publik” di Universitas Tidar Magelang, Jumat (1/3).

BACA JUGA: OSO: Rusia Tertarik Bangun Infrastruktur Kereta Api di Kalimantan

Dalam kesempatan simposium ini, Muqowam menjabarkan beberapa hal agar masyarakat lebih memahami UU Desa.

BACA JUGA: Bantah Jokowi, Rizal Ramli Klaim Ikut Berjasa Perjuangkan UU Desa

BACA JUGA: Bantah Jokowi, Rizal Ramli Klaim Ikut Berjasa Perjuangkan UU Desa

Ia mengajak untuk melihat kembali dua hal dalam UU Desa yaitu proses terbentuknya UU Desa dan substansi yang terkandung dalam UU Desa. "Substansi UU Desa yang kami perjuangkan saat itu adalah mendudukkan desa agar diakui dan mempunyai kewenangan lokal atas desa," jelas Ketua Pansus UU Desa 2014 tersebut.

Menurut Muqowam, perkembangan positif pasca UU Desa di antaranya adalah desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran dan kini banyak pihak yang memperhatikan pembangunan desa. Sehingga kini banyak generasi dan tokoh-tokoh muda yang tertarik menjadi kepala desa.

BACA JUGA: Andre Garu Berharap Jokowi Beri Perhatian Khusus pada Aspek Pendidikan

“Sebagian kecil desa tampil sebagai desa progresif sesuai spirit UU Desa antara lain karena kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh, maupun konsolidasi gerakan dalam desa,” ujar Muqowam yang menjadi Ketua Pansus UU Desa saat itu.

Namun, disamping perkembangan positif UU Desa, Muqowam mencatat adanya perkembangan negatif yaitu kontradiksi kelembagaan, kontradiksi regulasi, dan kontradiksi dalam pendekatan. Salah satu contohnya adalah pemerintah lebih menekankan pengawasan dibanding pendampingan dan pemberdayaan desa.

“Kehadiran Polri, Kejaksaan dan Satgas Dana Desa terlibat dalam binwas menambah kerumitan dan ketakutan, serta berimplikasi meminimalisasi substansi dan fungsi pembinaan, sehingga lebih banyak menekankan kepada pengawasan daripada berbicara tentang pembinaan," jelas A. Muqowam.

Melihat penerapan UU Desa yang masih perlu banyak perbaikan, DPD RI yang bertugas mengawasi jalannya UU Desa membuat manifesto diantaranya yaitu pemerintah lebih baik mengganti dua peraturan pemerintah (PP No.43/2014 jo PP No.47/2015 serta PP No.60/2014 jo PP No.22/2015) menjadi satu Peraturan Pemerintah yang baru.

Kedua, urusan desa di dua Kementerian harus dikocok ulang, menghasilkan kepengurusan hal ihwal tentang desa dengan format baru dan utuh.

Ketiga; hentikan kepungan pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun Satgas Dana Desa Kementerian Desa. Keempat, hentikan diskursus sempit “program dana desa” dan hadirkan diskursus baru yang mengarah pada perubahan desa.

“DPD RI juga berharap pemerintah segera memberikan solusi terhadap Badan Hukum BUMDesa dan menelurkan kebijakan yang terkait dengan hak desa memanfaatkan sumber daya milik bersama untuk kemakmuran desa,” tutup A. Muqowam.

Selain Akhmad Muqowam, yang menjadi narasumber dalam Simposium ini adalah Hanif Nurcholis (UT), Irfan Ridwan Maksum (UI), Sutoro Eko (APMD), dan Inosentius Samsul (BK DPR RI).(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, Pak Jokowi Tak Pernah Tunda Kenaikan Gaji Perangkat Desa


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler