jpnn.com, JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan digelar pada 27 Juli mendatang di Jakarta. Salah satu agendanya ialah memilih Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) untuk Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Salah satu anggota Exco PSSI Yunus Nusi menjelaskan bahwa statuta telah mengatur tentang hal ini. Namun, syarat utamanya adalah mereka rela dan siap meluangkan waktunya untuk menjaring serta mengantarkan ke Kongres PSSI hingga terpiliha Ketua Umum baru.
BACA JUGA: KLB PSSI Pemilihan KP dan KBP Bakal Digelar di Jakarta
Terkait persyaratan, Yunus menjelaskan calon pendaftar tidak boleh berstatus mantan terpidana untuk apapun kasus kriminal. Bahkan, vonis besar atau kecil tak berpengaruh dengan persyaratan ini.
BACA JUGA: Ketua KPSN: Iwan Bule Sosok yang Tepat Pimpin PSSI
"Kemudian orang yang sebagai pembina atau pemilik klub juga tidak diizinkan mendaftar. Mereka yang terkena sanksi dari Komdis PSSI, juga tak boleh mencalonkan,” terangnya.
Sesuai statuta, Komite Pemilihan (KP) PSSI berjumlah lima personel, sementara KBP berjumlah tiga orang.
Nantinya, dari nama yang sudah masuk sebagai calon KP dan KBP, akan dibawa ke Kongres Luar Biasa PSSI pada 27 Juli untuk disetujui atau tidak oleh voter.(dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad