Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Penerbangan Domestik Lion Air

Kamis, 21 April 2022 – 07:30 WIB
Maskapai Lion Air. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Lion Air kode penerbangan (JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID), anggota Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik selama masa waspada pandemi Covid-19.

“Berlaku periode 20 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (20/4). 

BACA JUGA: Soal Kerumunan Rekrutmen Karyawan Lion Air di Tangerang, Manajemen Merespons Begini

Danang menjelaskan bagi kategori usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga, tidak memerlukan RDT-Antigen atau RT-PCR.

Untuk yang sudah vaksin kedua, memerlukan hasil negatif RDT-Antigen masa berlaku 1 x 24 jam, atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam.

BACA JUGA: Lion Air Buka Rute Penerbangan Pontianak - Yogyakarta, Harga Tiketnya Sebegini 

Bagi yang baru vaksin dosis pertama, memerluka RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3 x 24 jam. 

Kemudian, bagi kategori usia 6-17 tahun, vaksin kedua, tidak memerlukan RDT-Antigen atau RT-PCR. 

BACA JUGA: Rusdi Caniago jadi Korban Pencurian Uang di Bagasi Pesawat Lion Air

Usia di bawah enam tahun dikecualikan vaksinasi, tidak memerlukan RDT-Antigen atau RT-PCR, dan melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Bagi kondisi kesehatan khusus, yakni belum atau tidak dapat vasin, memerlukan hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam.

Sementara itu, bagi  yang memiliki kondisi penyakit komorbiditas, belum atau tidak dapat vaksin, dokumen kesehatan yang diperlukan adalah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Danang menjelaskan semua itu sesuai dengan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, dddendum SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19,” katanya.

Dia memastikan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan  serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

“Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan,” katanya.  

Selama pemberlakuan surat edaran tersebut, lanjut Danang, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen. (boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler