Inilah Potensi Ekonomi dari Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden

Jumat, 29 Desember 2023 – 10:10 WIB
Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Pembentukan badan khusus penerimaan negara dinilai bisa meningkatkan pendapatan negeri ini. Isu pembentukan badan khusus penerimaan negara itu kembali muncul setelah Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka menyinggung hal tersebut dalam debat cawapres, Jumat (22/12) lalu.

Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang Hendi Subandi, rencana itu sebenarnya bukan hal baru. Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan otonom langsung di bawah presiden, sudah menjadi pembahasan beberapa tahun lalu. Sebab, pajak sangat berkontribusi pada pembangunan negara, dengan persentase lebih dari 70 persen.

BACA JUGA: Bamsoet: Perlu Dibentuk Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden

"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas," ucap Hendi, Jumat (29/12).

Dia menilai saat ini efektivitas DJP sudah berjalan baik dalam meningkatkan pendapatan negara. Dalam 10 tahun terakhir, angka penerimaan pajak negara naik sebelum adanya pandemi Covid-19.

BACA JUGA: SNPMB 2024: Penerimaan Mahasiswa Baru, Sekolah Jangan Lupa Isi PDSS

Pada 2014, penerimaan negara mencapai Rp 985,1 triliun atau 91,9 persen dari target Rp 1.072 triliun. Kemudian, pada 2015 realisasi penerimaan Rp 1.055 triliun (81,5 persen dari target).  Lalu, pada 2016 mecapai Rp 1.283 triliun (83,4 persen), 2017 sebesar Rp 1.147 triliun (89,4 persen), 2018 senilai Rp 1.315,9 triliun (92 persen), 2019 ialah Rp 1.332,1 triliun (84,4 persen).

Pada 2020 di saat pandemi Covid-19 mulai menyerang, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.070 triliun (89,3 persen). Lalu, pada 2021 mencapai Rp 1.278,6 dan pada 2022 sebesar Rp 1.716,8 triliun.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Rp 1.387,78 Triliun hingga September 2023, Sri Mulyani: Ini Sangat Bagus

Meski capaian ini terbilang baik, kinerja DJP sebenarnya bisa bergerak lebih cepat ketika berdiri sendiri.

Karena DJP saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka ketika ada kebutuhan seperti penambahan sumber daya manusia (SDM), anggaran atau birokrasi lainnya, tidak bisa langsung dilaksanakan.

“Padahal, DJP memiliki tugas berat untuk menjaga penerimaan negara tetap tercapai, sehingga mampu mencukupi APBN setiap tahunnya. Maka harapannya memang bisa dipisah agar lebih lincah," ungkapnya.

Khusus peleburan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Hendi menyebut bahwa hal ini bisa dilakukan karena direktorat ini kinerjanya mirip dengan DJP.

Artinya, kedua ditjen tersebut sebenarnya bisa berada dalam satu rumah, baik itu di badan penerimaan negara atau badan apa pun yang dibentuk pemerintah.

Tantangan untuk mewujudkan kebijakan ini adalah peleburan harus bisa dibuat lebih lembut. Sebab, peleburan biasanya akan menimbulkan friksi.

“Misalnya, dalam pembagian kinerja, komposisi SDM, aset, atau tugas pokok masing-masing harus bisa dijabarkan secara detail. Ketika semua hal rumit ini terurai dengan baik, maka tata kelola penerimaan negara lewat DJP dan DJBC dipastikan bisa lebih optimal,” kata dia.

Persoalan non-teknis untuk mendirikan badan penerimaan pajak, atau badan apa pun yang meleburkan antara DJP dengan DJBC, merupakan komitmen politik.

Hendi berpesan, jangan sampai ada marwah kementerian yang tercoreng karena kebijakan ini.

"Isu pajak ini selalu sensitif, maka harus ada keputusan politik yang tepat sehingga penerimaan negara bisa meningkat," tambahnya.

Sebelumnya, Gibran sempat menjanjikan DJP dan DJBC akan dilebur menjadi badan penerimaan negara, jika dia dan Prabowo Subianto menang di Pilpres 2024.

Gibran mengatakan dua lembaga tersebut jika dilebur nantinya hanya mengurusi penerimaan negara. 

Tidak lagi mengurusi pengeluaran negara.

"Kita bentuk badan penerimaan pajak dikomandoi langsung presiden, dan dikoordinasi kementerian terkait. Jadi, DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja," ucap Gibran saat debat cawapres. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler