Inilah Prosedur yang Dilanggar Luhut

Kamis, 18 Agustus 2016 – 10:57 WIB
Pria beratribut Polri dengan baret Brimob yang mengaku bernama Luhut Panjaitan di pelataran Istana Merdeka, Rabu (17/8). Foto: Korps Brimob for JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur saat Luhut Panjaitan menghadiri acara pengibaran bendera merah putih di Istana, Rabu (17/8). 

Luhut seharusnya tidak boleh menggunakan baju resmi Polri dalam acara di luar kegiatan Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Archandra Tidak Nakal

"Warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Dia juga tidak boleh pakai pangkat segala macam," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).

Tito menerangkan, kesalahan prosedur pada Luhut juga karena memakai pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Pada anggota kehormatan, khususnya anugerah Tituler, Polri tidak memberikan penghargaan terkait pangkat.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Fahri Hamzah Usulkan Archandra Urus Pertamina

"Kewenangan untuk memberi pangkat tituler apalagi tingkat perwira tinggi kewenangannya pada sekmil (sekretaris militer, red). Kapolri pun tidak bisa. Sehingga ini jadi koreksi bagi kami. Itu diberikan tahun lalu, kami koreksi," jelas Tito.‎ (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Ferdi Lacony: Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Ilegal Makin Subur, Kemenaker Bakal Bentuk Satgas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler