Inilah Rekaman Percakapan OC Kaligis dengan Evy sebelum Suap Hakim

Kamis, 17 September 2015 – 21:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis  melapor ke istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sebelum menyerahkan uang suap ke hakim PTUN Medan pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015.

Hal ini terungkap dari rekaman percakapan telepon antara Evy dan OC Kaligis yang diputar Jaksa Penuntut Umum pada KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9) malam. Percakapan itu sendiri terjadi usai OC bertemu dengan hakim PTUN Medan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015.

BACA JUGA: Seru Nih! Dua Tokoh Ini Siap Promotori Debat Rizal vs RJ Lino

Kepada OC, Evy menanyakan tentang hasil pertemuan dengan hakim. Dia memastikan apakah gugatan atas nama Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis pasti dimenangkan. "Udah menang pasti kita?" tanya Evy dalam percakapan itu.

OC pun menjawab bahwa hakim sudah setuju memenangkan gugatan tersebut. Namun, advokat senior itu kemudian mengatakan bahwa dia belum menyerahkan uang ke hakim. Menurutnya, uang akan diserahkan pada hari Minggu (5/7) nanti.

BACA JUGA: Ini Pesan Menko PMK untuk Calon Pendamping Desa

Terkait pertemuan itu, OC kemudian meminta uang tambahan Rp60 juta kepada Evy. "(Diminta) Datang lagi hari Minggu, duitnya masih ada di saya loh, (nanti) baru saya kasih uangnya, jadi saya minta 60 juta aja untuk nanti, tolong sediain," kata OC yang kemudian disanggupi oleh Evy.

Pada hari penyerahan, Evy sempat menelpon anak buah OC, M Yagari Bhastara alias Gary untuk mengkonfirmasi. Ketika itu dia khawatir penyerahan suap sudah diendus penegak hukum.

BACA JUGA: Menkes: Udara di Riau dan Jambi Membahayakan untuk Manusia

"Takut jebakan batman. Deg-degan saya. Abang (Gary) belom masuk, udah gitu bandara kebakaran, jam 10 kan jarang-jarang orang begitu bang. Mudah mudahan gak apa-apa gitu. Steril gak tempatnya?," ucap wanita berkerudung itu.

Dalam dakwaan terhadap Otto Cornelis Kaligis disebutkan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juli advokat senior itu bersama asistennya bernama Yurinda Tri Ahyuni dan Gary datang ke kantor PTUN Medan. Mereka sedianya bertemu dengan hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di kantor pengadilan itu.

Namun, saat tiba di lokasi OC memerintahkan Gary turun sendiri untuk bertemu dengan kedua hakim. OC hanya menitipkan dua buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi 5000 dolar AS. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Tolak Bernegosiasi dengan Penyandera WNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler