Inilah Rincian Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi

Selasa, 02 Juni 2015 – 15:02 WIB
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Terhitung mulai 1 Juni 2015, PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi.

Dikutip dari situs resmi PLN, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.524,24/kWh atau naik Rp9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp1.514,81 per kWh.

BACA JUGA: Begini Cara Pelni Antisipasi Penumpang Gelap saat Lebaran

Sebelumnya pada bulan Mei, tarif golongan yang sama juga naik Rp48,92 (3,33 persen) dibandingkan April 2015 sebesar Rp1.465,89 per kWh.

Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.

BACA JUGA: Pelni Sudah Buka Penjualan Tiket Mudik

Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22/kWh. Pada April 2015, tarif golongan sama Rp1.135,93 per kWh.

Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp1.070,42/kWh. Pada Mei, tarifnya Rp1.063,8 dan April 2015 Rp991,6 per kWh. Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.661,01 per kWh.

BACA JUGA: Dikabarkan Lakukan Pungli, Ini Tanggapan Dirut APLog

Pada April, tarifnya Rp1.542,84 dan Mei 2015 Rp1.650,73 per kWh. Sesuai data tersebut, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh.

PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.

Skema inilah yang membuat tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. (ril/pojoksatu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2015, AP Logistik Targetkan Pendapatan Rp 353 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler