Inilah Sederet Persoalan yang Dihadapi Pelamar CPNS

Rabu, 24 September 2014 – 14:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Pengaduan melalui email panselnas@menpan.go.id mencapai 200 ribu lebih atau sembilan persen dari jumlah pelamar yang sudah menembus angka 2,2 juta lebih.

Pengaduan yang disebabkan karena trouble system mencapai 16 ribu lebih, dan disampaikan sesuai prosedur.

BACA JUGA: Kerabat dan Pendukung Anas Kenakan Baju `Berani Adil Hebat`

Sedangkan sisanya dipastikan penyebabnya karena kekurangcermatan pelamar itu sendiri serta penyampaian yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Kecermatan pelamar sangat penting dan menentukan,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (24/9).

BACA JUGA: Bak Ulama, Kedatangan Anas Disambut dengan Teriakan Allahu Akbar

Berdasarkan data dari Panselnas CPNS 2014, terdapat sepuluh persoalan yang sering dikeluhkan dalam proses pendaftaran online. Misalnya pelamar lupa password, alamat email pelamar salah, tidak ada balasan email dari Panselnas.

Selain itu, tidak ada tanggapan pengaduan via email, pelamar yang ingin pindah instansi, data pelamar sudah valid masuk ke panselnas namum instansi sudah tutup.

BACA JUGA: Pastikan Tidak Semua Syarat Demokrat Diakomodir di RUU Pilkada

Selain itu pertanyaan pelamar lainnya mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak  dapat digunakan saat pendaftaran, NIK yang sudah terdaftar saat registrasi, data pelamar tidak sesuai KTP saat registrasi, serta persyaratan pendaftaran tidak sesuai saat sudah berhasil daftar di portal nasional.

Ditegaskan Herman, untuk permasalahan tentang lupa password, alamat email salah, pindah  instansi atau pemenuhan persyaratan pendaftaran yang tidak sesuai, tidak dapat diproses Panselnas CPNS 2014.

Sedangkan untuk permasalahan tidak ada balasan email, tidak ada tanggapan, NIK sudah terdaftar maupun data tidak sesuai KTP, pelamar diminta mengikuti proses pengaduan yang ada di running text portal nasional.

“Pelamar akan tetap diproses sesuai instansi yang dipilih apabila data pelamar sudah valid dan masuk ke panselnas, meski instansi sudah tutup. Juga NIK yang tidak dapat digunakan saat pendaftaran, agar pelamar dapat menghubungi kantor tempat terbitnya KTP di wilayahnya,” bebernya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Ancam Tarik Dukungan Pilkada Langsung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler