Inilah Tampang Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 17 November 2023 – 22:13 WIB
Aparat Kepolisian menggiring pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Foto: ANTARA/Azmi.

jpnn.com, TANGERANG - Seorang pria berinisial MFR, 24, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan tiket konser Coldplay akhirnya ditangkap polisi Tangerang, Banten.

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Iptu Hotma Manurung mengatakan bahwa pelaku penipuan penjualan tiket itu melalui media sosial dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 14 juta.

BACA JUGA: Tertipu Calo Tiket Konser Coldplay, Sharena Delon Curhat Begini

Dimana, sebanyak tujuh orang menjadi korban atas modus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut.

"Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 14 juta," katanya di Tangerang, Jumat.

BACA JUGA: Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay Ditangkap di Mampang Prapatan, Begini Modusnya

Ia menjelaskan, dari aksi penipuan ini berawal para korban melihat iklan di media sosial yang kemudian tertarik lalu menghubungi pelaku.

Kemudian, setelah tertarik atas tawarannya, korban pun mentransfer uang senilai Rp 6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023.

BACA JUGA: Lagi, Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Namun, pada pertengahan Juni itu, korban dan tersangka bertemu di Jakarta.

Pada pertemuan tersebut, mereka langsung membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp 8.778.750.

"Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sampai dengan pelaksanaan konser Coldplay itu gelar pada Rabu (15/11), korban tidak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.

"Bahkan beberapa sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan," terangnya.

Kendati demikian, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak tujuh orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 160 juta.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler