Inisiator CFD: Panitia 412 Sombong, Merasa Kuat

Selasa, 06 Desember 2016 – 07:02 WIB
Massa aksi Kita Indonesia. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Penyelenggara Car Free Day (CFD) Indonesia Alfred Sitorus menilai penyelenggara aksi Kita Indonesia telah secara sadar melanggar aturan tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebagaimana diatur Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016.

Alfred menjelaskan salah satu pelanggaran yang dia soroti selain praktik politik adalah penggunaan genset untuk setidaknya 8 panggung selama aksi. 

BACA JUGA: Atribut Parpol Bertebaran Saat Aksi 412, Plt Gubernur: Itu Inisiatif Masyarakat

Penggunaan genset menimbulkan emisi yang membuat polusi udara. Padahal pelaksanaan CFD untuk mengurangi polusi tersebut.

”Sebenarnya PLN bersedia menyediakan suplai listrik. Tapi mereka tetap memakai genset yang menimbulkan emisi kemana-mana. Kami sudah berikan solusi tersebut, namun mereka berdalih, mereka sombong karena merasa kuat. Mereka melanggar regulasi yang sudah ada,” ujar Alfred dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12).

BACA JUGA: Veronica Tan Ultah, Ahok Kesulitan Cari Kado

Alfred menjelaskan sebelumnya pada 29 November 2016 penyelenggara aksi Kita Indonesia sebagai partisipan telah melakukan pertemuan dengan penyelenggara CFD. 

Dalam pertemuan sudah dikemukakan regulasi yang harus diikuti sebagai partisipan. Diantaranya ketentuan jumlah massa dan pelarangan kegiatan politik di area tersebut.

BACA JUGA: Beginilah Repotnya Pemprov DKI Menegur Peserta Aksi 412

”Bahwa pada saat 29 November setiap partisipan lakukan rapat kerja di Dinas Perhubungan. Dalam rapat hadir anggota DPRD DKI dari Nasdem. Saat rapat mereka menurunkan massa, yang berjumlah 350 ribu sampai 450 ribu. Merujuk Pergub 12/2016 pasal 8, ketentuan pengisi HBKB dibatasi 3000 orang, itu dilanggar,” jelasnya.

Pelanggaran lain menurut Alfred adalah kegiatan partai politik dan menyebarkan media promosi berupa brosur selama Aksi Indonesia Kita oleh panitia penyelenggara. 

”Pada pasal 7 ayat 2, tidak boleh dimanfaatkan kegiatan partai politik. Pasal 9 bersisi larangan menyebarkan media promosi yang berpotensi menyebabkan sampah beserakan,” lanjut Alfred.

Alfred mendorong agar pelanggaran tersebut dikenai sanksi oleh Plt Gubernur DKI. Meskipun sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi tertulis, namun itu penting untuk pembelajaran bagi masyarakat. 

”Apa istimewanya aksi tersebut hingga dilanggar semua aturannya. Ini catatan penting, kami dorong dijatuhkan sanksi meskipun sanksi hanya berupa teguran dan blacklist. Tapi harus tetap dilakukan,” pungkasnya. (dli/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Terbuka, PN Jakarta Utara Jamin Keamanan Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler