jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, pengaturan PPKM pada Level 4 dihapus.
BACA JUGA: Situasi Covid-19 Membaik, Begini Data Terbaru Daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan hal itu menunjukkan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik secara signifikan.
Pelandaian kasus Covid-19 yang terjadi berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
BACA JUGA: Simak! Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM di Luar Jawa dan Bali
"Sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Jawa Bali Level 4," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Dia menjelaskan jumlah daerah PPKM Level 3 juga mengalami penurunan dari 66 menjadi 48 daerah.
Kemudian, jumlah daerah Level 2 mengalami kenaikan dari 55 menjadi 77 daerah.
Pada pekan lalu, tidak ada daerah yang berstatus PPKM Level 1, tetapi saat ini sudah terdapat 6 daerah Level 1 di Jawa dan Bali. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih