Inovasi Perhutanan Sosial dan TORA Sejahterakan Masyarakat

Rabu, 11 Juli 2018 – 11:24 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan bahwa inovasi dan solusi yang telah dilakukan pemerintah bertujuan untuk mengatasi ketimpangan sumber daya khususnya bidang kehutanan di Indonesia.

Pada sesi High Level Talkshow di Indonesia Development Forum 2018 di Jakarta, Selasa (10/7), Menteri Siti mengungkapkan bahwa ketika pertama kali Presiden Joko Widodo masuk, yang didorong pertama kali adalah National Competitiveness atau daya saing. Menurut Menteri Siti, elemen pokok daya saing adalah sumber daya, manajemen dan inovasi.

BACA JUGA: Bertemu Menteri Siti, Nicholas Saputra Bicara soal Gajah

“Selama ini kita hanya bicara soal sumber daya saja, potensi saja, kita kadang-kadang luput di manajemen,” terang Menteri Siti.

Contoh positif dalam perubahan manajemen pada era pemerintahan saat ini adalah bagaimana prosedur perizinan yang dahulu sulit dan lama, dapat dipangkas dan dipermudah.

BACA JUGA: Indonesia-Korea Tingkatkan Kerja Sama Bilateral Kehutanan

Menyoal tentang inovasi, Menteri Siti mencontohkan suksesnya inovasi yang berasal dari masyarakat sekitar kawasan hutan di Kalibiru, Kulonprogo, Yogyakarta. Kalibiru adalah salah satu contoh pemanfaatan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Suksesnya Kalibiru ini menginspirasi daerah-daerah lain untuk mengembangkan hal yang sama.

Luas hutan Indonesia saat Belanda berkuasa adalah sekitar 140 juta Ha, dan pada saat ini adalah 126 juta Ha. Pengurangan itu sebenarnya dilepas ke masyarakat untuk dimanfaatkan. Kondisi pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan saat ini terdapat sekitar 42,25 juta Ha areal yang diberi izin konsesi baik untuk jasa lingkungan, konservasi satwa, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), ataupun juga untuk perkebunan.

BACA JUGA: Unduh Aplikasi Wisata Alam Indonesia di Google Playstore

Prosentase dari 42,25 juta Ha tersebut, hanya 4 persen saja untuk masyarakat sedangkan 96 persen lainnya untuk swasta. “Nah, ini yang kemudian bagaimana harus punya kebijakan alokasi yang pas, itu yang diminta oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Siti.

Dia juga menjelaskan kepada audiens bahwa dirinya telah menghitung, terdapat angka 12,7 juta Ha untuk program Perhutanan Sosial ditambah 4 – 5 juta Ha untuk program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Realisasi program Perhutanan Sosial hingga saat ini (per 21 Juni 2018) telah mencapai 1.721.645,07 Ha untuk 384.816 Kepala Keluarga dengan 4.581 Unit Surat Keputusan Ijin/Hak. Sedangkan untuk program TORA, hingga Juni 2018, telah terealisasi 994.761 Ha.

Pendekatan pemerintah untuk pemerataan ekonomi di sekitar kawasan hutan dilandasi pada 3 (tiga) aspek. Pertama adalah akses kepada sumber daya lahannya, dengan pemberian izin berupa Surat Keputusan (SK) izin/hak kelola selama 35 tahun. Kedua adalah kesempatan berusaha, dengan memberikan dukungan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan modal SK izin/hak kelola. Ketiga adalah pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusianya dengan memberikan pendampingan untuk pengelolaan usaha, kawasan dan kelembagaan.

Program Perhutanan Sosial dan TORA masuk pada pendekatan ini. "Jadi inovasinya banyak, bukan saja inovasi kebijakan, tetapi juga inovasi dari masyarakat itu sendiri, karena hutan sosial itu kan diharapkan fungsi hutannya tidak berubah, tapi masyarakat bisa akses bisa pakai," tutur Menteri Siti.

Perhutanan Sosial juga dapat mengatasi konflik yang selama ini terjadi. Terdapat sekitar 570 HPH (IUPHHK - Alam) dan HTI (IUPHHK - Hutan Tanaman), tetapi yang efektif tidak sampai 50 persen karena di dalamnya terdapat konflik. Sekarang ini, mulai berkembang konfigurasi bisnis baru berupa kolaborasi antara pihak swasta dan kelompok masyarakat.

Kedua pihak mulai saling berinteraksi dan bekerja sama, karena dalam sistem bisnis bekerja di lapangan tidak mungkin tanpa offtaker. Melalui Perhutanan Sosial, pemerintah mendorong pelakunya untuk tidak hanya bekerja, tetapi dapat menjadi pelaku usaha baru yang memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi domestik. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Dukung Riset Perubahan Iklim Usia Dini  


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler