Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan

Ruang Lingkup Beda dengan RUU Kamnas

Selasa, 29 Januari 2013 – 18:38 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan berbeda dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Sebab, Inpres itu hanya untuk kondisi tertib sipil saja.

"Ini tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. Ini sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali kalau (RUU) Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer pada keadaan perang. Ini lingkup lebih luas," ujar Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/1).

Ia pun meminta publik tidak menerjemahkan Inpres baru itu sebagai ancaman. Sebab, Inpres Gangguan Keamanan hanyalah untuk menghadapi konflik nasional yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Purnomo menjelaskan, dalam Inpres itu gangguan keamanan diklasifikasikan dalam tiga bagian. Yakni pencegahan, penindakan dan rehabilitasi.

Namun Purnomo menjamin Kemhan tidak ada kaitannya dalam proses penindakan. Sebab, penindakan dilakukan oleh TNI, Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).

Sementara rehabilitasi dilakukan oleh gabungan lembaga pemerintah terkait yang tergabung dalam aksi terpadu. Untuk gangguan keamanan, kata dia,  penanganannya dipusatkan di Polri.

"Prinsipnya bahwa sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman, jadi tingkatnya masih gangguan keamanan, bukan ancaman dalam rangka tertib sipil. Kalau ancaman tingkatnya sudah ekskalasi tinggi" tuturnya.

Menhan mengatakan juga, kepala daerah diminta berperan aktif juga dalam mencermati gangguan keamanan di daerah masing-masing. Selama ini, lanjutnya, tugas kepala daerah untuk memperhatikan kondisi keamanan sudah masuk dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial

"Mereka (kepala daerah, red) bukan komando. Mereka meminta (bantuan). Di sini sebagai Ketuanya Menkopolhukam," pungkas Purnomo.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irwansyah dan Zaskia Diserahkan ke Keluarga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler