Insentif Daerah untuk Honorer K2 Naik Drastis, Tetapi Hanya di 1 Dinas

Kamis, 05 Desember 2019 – 07:49 WIB
Pembahasan insentif daerah untuk honorer K2 Kabupaten Bondowoso. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemkab Kabupaten Bondowoso, Jatim, menaikkan insentif daerah untuk honorer K2 menjadi Rp 1 juta per bulan, mulai Januari 2020.

Selama ini, para honorer K2 mendapat insentif daerah hanya Rp 400 ribu per bulan. Sementara, dari pihak sekolah mereka rata-rata mendapat gaji Rp 150 ribu per bulan, yang dibayarkan 3 bulan sekali.

BACA JUGA: Gaji GTT Naik, Guru Honorer K2 Juga

Sayangnya, kenaikan ini menurut Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri, masih belum merata untuk semua honorer K2.

Kenaikan tunjangan hanya diberikan kepada honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA: Honorer K2 Khawatir Revisi UU ASN Bertepuk Sebelah Tangan

Kenaikan ini juga akan dilakukan bertahap sampai menuju UMR tetapi tetap melihat kemampuan APBD.

"Bagaimana dengan honorer K2 di lintas instansi? Kapan bisa mendapatkan kenaikan insentif daerah sama seperti honorer K2 di Dikbud? Nah ini yang harus kami genjot dengan terus mendorong pembahasan di legislatif untuk membuatkan rumah anggarannya agar kesejahteraan honorer K2 di semua lintas Instansi bisa mencapai UMR,” kata Jufri kepada JPNN.com, Kamis (5/12).

BACA JUGA: KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya

Dia menambahkan, ini memang tidak mudah tetapi melihat keseriusan ekseskutif dan legislatif terutama bila berbicara tentang honorer K2, hal tersebut bisa terealisasi.

Dia optimistis seluruh honorer K2 di Bondowoso bisa menikmati insentif daerah yang tinggi. Hal ini sesuai amanah dari Rapat Gabungan 7 komisi dan 11 kementerian pada 23 Juli 2018, di mana disebutkan, bagi yang tidak lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintahnya serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya.

Ditegaskan juga dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99 ayat (3) bahwa Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 1, diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler