Insentif dan Bansos di Masa PPKM Seperti Sabuk Pengaman, Cegah Rakyat Kelaparan

Rabu, 28 Juli 2021 – 19:00 WIB
Insentif. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah di masa perpanjangan PPKM, dimana ada beberapa pelonggaran, bantuan sosial dan insentif untuk dunia usaha.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai, insentif dan bantuan sosial pemerintah kepada dunia usaha dan masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, sebagai bentuk 'sabuk pengaman'.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Beri Insentif Rp 1,2 Juta untuk PKL Hingga Warteg Disambut Baik

Tadjuddin menerangkan kebijakan PPKM, praktis membatasi mobilitas masyarakat. Karenanya, insentif-insentif dari pemerintah adalah bentuk tanggung jawab bagi mereka yang terdampak.

"Setidaknya dia seperti sabuk pengaman. Sebagai upaya agar selama PPKM masyarakat tidak menderita atau kelaparan. Untuk mengurangi beban mereka," ujar Tadjuddin saat dikonfirmasi, Rabu (28/7).

BACA JUGA: PPKM Level 4 Berlanjut, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Tambah Insentif

Insentif yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja misalnya, ucap Tadjuddin, merupakan bentuk bantuan dan bentuk tanggungjawab terhadap para pekerja.

"Salah satu bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara. Kalau orang terdampak PPKM kehilangan penghasilan, tidak bisa mencari nafkah. Jadi sebagai sabuk pengaman," ucapnya.

BACA JUGA: Pengusaha Ritel Sambut Gembira Pengumuman Menko Airlangga soal Insentif Fiskal

Tadjuddin mengatakan kebijakan PPKM tepat diterapkan di Indonesia. Dibandingkan dengan lockdown, di mana masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas ke luar sama sekali.

"PPKM untuk Indonesia pilihan paling tepat. Orang dibatasi, tapi masih bisa bergerak untuk mencari makan, meski kondisinya minim. Kalau lockdown tidak boleh buka sama sekali. Lockdown malah berbahaya, orang frustasi muncul gejala sosial. Di Australia saja ngamuk orang lockdown," ujarnya.

Sebelumnya, setelah Presiden mengumumkan melanjutkan PPKM Level IV dengan beberapa pelonggaran. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat selama PPKM Level IV.

Antara lain, tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar @Rp200 ribu selama 2 bulan untuk 18,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200Rb/bulan selama 6 bulan.

Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei s.d. Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp. 6,14 Triliun untuk 10 Juta KPM;

Melanjutkan Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus s.d. Desember) sebesar Rp.5,54 Triliun untuk 38,1 Juta Penerima;

Melanjutkan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp.1,91 Triliun untuk 32,6 Juta Pelanggan;

Melanjutkan bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober s.d. Desember) sebesar Rp.0,42 Triliun untuk 1,14 Juta Pelanggan;

Tambahan Rp10 T untuk Pra kerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah): BSU sebesar Rp 8,8 T dan Tambahan Prakerja sebesar 1,2 T;

Bantuan Beras @10 Kg untuk 28,8 Juta KPM, tahap-1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8,8 juta KPM.

Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp. 3,6 Triliun untuk 3 Juta Peserta baru @ Rp. 1,2 Juta;

Pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk 1 Juta Penerima @ Rp. 1,2 Juta.

Selain itu, ada juga insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni s.d. Agustus 2021, dan pemberian insentif fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler