Insentif Guru Dayah Terancam Ditiadakan

Jumat, 04 Januari 2013 – 10:15 WIB
BANDA ACEH--Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah (BPPD) Aceh, terancam tidak bisa membayar insentif guru dayah di tahun 2013. Hal tersebut dikarenakan kecilnya anggaran yang akan diterima BPPD pada tahun anggaran 2013.

Kepala BPPD Aceh Rusmiadi, Kamis (3/1), mengatakan, BPPD Aceh membutuhkan anggaran sebesar Rp 200 miliar pertahun. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar insentif guru dayah, untuk operasional 8 dayah mayang, serta anggaran untuk empat dayah di perbatasan Aceh.

Menurut Rusmiadi,  pada tahun 2012 insentif guru dayah diberikan Rp. 1 juta per orang pertahunnya. Tahun ini, pihaknya berencana menambah insentif tersebut menjadi Rp. 3 juta, namun jika anggaran yang diberikan hanya Rp. 25 Miliar, dipastikan rencana tersebut harus dibatalkan.

“Rencana Rp 250 ribu perbulan, nah kalau anggaran sekarang mana cukup, karena itu juga sudah termasuk untuk dayah perbatasan dan dayah-dayah mayang,” ujarnya.

Selain itu, diakui Rusmiadi, pihaknya sedang mengupayakan adanya kegiatan- kegiatan pemberdayaan ekonomi di dayah-dayah, sehingga kedepan dayah di Aceh bisa lebih mandiri. “Kalau anggarannya kecil, maka semua program yang akan kita laksanakan terpaksa kita batalkan, Termasuk gaji guru dayah,” tegasnya.

Rusmiadi mengharapkan, anggran untuk dinas yang dipimpinnya itu dapat ditambah agar semua program dapat dijalankan.Sementara itu, Komisi G DPR Aceh, menilai  Pemerintah Aceh belum memberi porsi perhatian yang cukup kepada Dayah-Dayah seluruh Aceh melalui Badan Dayah.

Sekretaris komisi G DPRA, Moharriadi Syafari mengatakan, dalam KUA PPAS 2013 tertera, pagu anggaran untuk Badan Dayah hanya Rp25,9 M, yang terdiri dari biaya tak langsung dan Rutin Rp. 10,2 M, sisanya untuk kegiatan spesifik Badan Dayah seperti, bantuan fisik dayah, pembinaan Teungku dayah dan lain-lain hanya Rp15,7 M.

“Dana yang sangat minim ini tidak memadai sama sekali untuk menjawab pencapaian Visi Misi Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf,” jelas Moharriadi.

Moharriadi menambahkan, komisi G DPR Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk merevisi kembali KUA PPAS 2013 sebelum menjadi RKA. Menurut keterangan Moharriadi, Komisi G DPR Aceh pernah duduk dengan Badan Dayah membahas KUA PPAS dan sepakat mengusulkan pagu anggaran pada Gubernur dalam hal ini TAPA dan BAPPEDA minimal 250 M lagi untuk Badan Dayah pada tahun 2013.(mag-43)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembinaan Guru Harus Digenjot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler