jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut proses hukum kemiliteran terhadap ES, prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0733/Kota Semarang, akan tetap dilanjutkan.
"Jadi, tidak ada prajurit TNI yang lolos atau lepas dari hukum," kata mantan Kepala Staf TNI AL (KSAL) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (8/3).
BACA JUGA: TNI AL Bakal Merenovasi 16 Rumah tidak Layak Huni di Pesisir Baubau
ES terekam mengeluarkan sangkur ketika berselisih paham dengan seorang penumpang Toyota Sienta di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/3).
Menurut Yudo, proses hukum kemiliteran sedang dilaksanakan Denpom Semarang, karena kejadian selisih paham terjadi di ibu kota Jawa Tengah itu.
BACA JUGA: Viral Oknum TNI Membentak Pengendara dan Mencabut Sangkur, Ini Masalahnya
"Kemarin sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan proses hukum," ujar mantan Pangkogabwilhan I itu.
BACA JUGA: Laksamana Yudo Margono Minta Prajurit TNI Paham Hukum dan HAM
Sebelumnya, video berdurasi 52 detik heboh di media sosial yang memperlihatkan anggota TNI memarahi penumpang mobil merek Toyota Sienta.
Pria yang mengenakan seragam loreng hijau tersebut sempat mengeluarkan sebuah senjata tajam (sajam) dari mobil miliknya.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Bambang Hermanto membenarkan informasi kejadian tersebut dan terjadi di Jalan MH Thamrin, Kota Semarang.
"Kejadian itu murni kesalahpahaman," kata Bambang kepada awak media di Semarang, Minggu (5/3).
Menurut dia, peristiwa itu bermula ketika kedua pengendara melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Gajah Mada.
Mobil Toyota Sienta bernomor polisi H 1531 HS yang dikendarai seorang pria berinisial NH menghalangi laju Honda Freed yang dikendarai ES, seorang prajurit TNI.
ES yang merasa laju kendaraan dihalangi lantas menegur NH dan sempat mengambil sangkur yang merupakan kelengkapan pakaian dinas. (ast/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan