MATARAM-Penggratisan layanan kesehatan di puskesmas sudah menjadi harga mati. Tidak ada alasan bagi pihak puskesmas untuk memungut biaya bagi warga Kota Mataram.
Begitu pun bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Mereka tidak boleh memungut biaya apapun pada pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Inspektorat Kota Mataram akan mengawal kebijakan itu. Pihak Inspektorat siap menindak oknum di puskesmas maupun RSUD yang mempersulit dan memungut biaya.
“Kalau tim auditor kami menemukan ada yang memungut biaya, kami tindak tegas. Dan biaya itu wajib dikembalikan ke kas daerah,” kata Inspektur Kota Mataram H Lalu Junaidi, Senin (21/1).
Menurutnya, program yang bersifat gratis, yaitu program tanpa dipungut biaya sedikit pun. Kalau kemudian ada yang menarik biaya, dapat dikatakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Inspektorat pun akan memberikan pembinaan.
Pembinaan dilakukan untuk mengantisipasi agar persoalan yang ada tidak masuk ranah hukum. Setelah itu, barulah langkah terakhir keputusan dari wali kota. Apakah dana yang ada dikembalikan oknum diberhentikan dari PNS atau dibawa ke ranah hukum.
Sesuai Keputusan Wali Kota Mataram, sudah ditekankan, bahwa program puskesmas gratis tidak dipungut biaya sepeser pun. “Wali kota sudah mewanti-wanti agar jangan sampai merusak citra. Kalau urusannya pelayanan publik, khususnya kesehatan, wajib dijalankan. Kami siap mengawal dan memonitoring,” katanya.
Selanjutnya, Junaidi menekankan kalau ada persoalan yang ditemukan nantinya, pihaknya akan memanggil Dikes Kota Mataram dan Direktur RSUD Kota Mataram. “Itu kalau nantinya terbukti, maka kami panggil mereka itu,” katanya.
Terhadap persoalan itu juga, pihaknya membeberkan bahwa telah membentuk tim penegakan disiplin PNS. Tim ini akan menyelesaikan persoalan terkait pelayanan publik. Termasuk persoalan pelayanan kesehatan. “Dari hasil temuan tim kami inilah, kemudian kami panggil Dikes dan direktur rumah sakit nantinya. Kalau terbukti, kita akan sidang mereka,” tegasnya.(cr-dss)
Begitu pun bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Mereka tidak boleh memungut biaya apapun pada pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Inspektorat Kota Mataram akan mengawal kebijakan itu. Pihak Inspektorat siap menindak oknum di puskesmas maupun RSUD yang mempersulit dan memungut biaya.
“Kalau tim auditor kami menemukan ada yang memungut biaya, kami tindak tegas. Dan biaya itu wajib dikembalikan ke kas daerah,” kata Inspektur Kota Mataram H Lalu Junaidi, Senin (21/1).
Menurutnya, program yang bersifat gratis, yaitu program tanpa dipungut biaya sedikit pun. Kalau kemudian ada yang menarik biaya, dapat dikatakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Inspektorat pun akan memberikan pembinaan.
Pembinaan dilakukan untuk mengantisipasi agar persoalan yang ada tidak masuk ranah hukum. Setelah itu, barulah langkah terakhir keputusan dari wali kota. Apakah dana yang ada dikembalikan oknum diberhentikan dari PNS atau dibawa ke ranah hukum.
Sesuai Keputusan Wali Kota Mataram, sudah ditekankan, bahwa program puskesmas gratis tidak dipungut biaya sepeser pun. “Wali kota sudah mewanti-wanti agar jangan sampai merusak citra. Kalau urusannya pelayanan publik, khususnya kesehatan, wajib dijalankan. Kami siap mengawal dan memonitoring,” katanya.
Selanjutnya, Junaidi menekankan kalau ada persoalan yang ditemukan nantinya, pihaknya akan memanggil Dikes Kota Mataram dan Direktur RSUD Kota Mataram. “Itu kalau nantinya terbukti, maka kami panggil mereka itu,” katanya.
Terhadap persoalan itu juga, pihaknya membeberkan bahwa telah membentuk tim penegakan disiplin PNS. Tim ini akan menyelesaikan persoalan terkait pelayanan publik. Termasuk persoalan pelayanan kesehatan. “Dari hasil temuan tim kami inilah, kemudian kami panggil Dikes dan direktur rumah sakit nantinya. Kalau terbukti, kita akan sidang mereka,” tegasnya.(cr-dss)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makassar Banjir, Mustahil Adipura Singgah
Redaktur : Tim Redaksi