Instagram Evaluasi Fitur Penyematan Demi Menjaga Hak Cipta

Senin, 08 Juni 2020 – 21:56 WIB
Ilustrasi Instagram. (Foto: pixabay/JPNN)

jpnn.com - Instagram mengatakan bahwa keberadaan fitur menyematkan unggahan dalam platform-nya, bukan berarti memberi izin orang lain untuk menyomot konten orang lain.

Dikutip dari The Verge, Senin, Instagram "mengharuskan pihak ketiga untuk meminta izin kepada pemilik unggahan," menurut juru bicara perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Dwi Sasono Ditangkap karena Narkoba, Widi B3 Unggah Ini di Instagram

"Termasuk memastikan mereka memiliki izin untuk untuk berbagi konten, jika izin diwajibkan oleh hukum," dia menambahkan.

Kabar tersebut menyusul kekalahan hukum Newsweek pekan lalu, ketika hakim New York memutuskan bahwa majalah tersebut tidak dapat mengabaikan keluhan fotografer berdasarkan fitur layanan di Instagram.

BACA JUGA: Asyik! Instagram juga Bisa Bikin Percakapan Video 50 Orang

Hakim yang berbeda sebelumnya memutuskan bahwa Instagram dapat memberi lisensi foto ke situs yang unggahannya disematkan.

Namun, keputusan baru-baru ini tidak setuju dengan itu, dan mengatakan tidak ada bukti bahwa Instagram memang memberikan lisensi seperti itu.

BACA JUGA: Facebook Mode Gelap, Ramah Mata dan Hemat Baterai

Kini, Instagram memberikan pernyataan bahwa perusahaan tidak pernah menyebutkan bagian mana dari kebijakannya yang mencakup hak penyematan.

Namun, halaman hak cipta mengatakan bahwa pengguna memiliki "hak untuk memberikan izin untuk menggunakan karya cipta Anda, serta hak untuk mencegah orang lain menggunakan karya cipta Anda tanpa izin," tanpa menyebutkan pengecualian untuk konten yang disematkan.

Instagram juga melarang menyematkan konten dengan cara yang "melanggar hak apapun dari siapapun," termasuk "hak kekayaan intelektual."

Instagram mengatakan akan "mengeksplorasi" lebih banyak cara bagi pengguna untuk mengontrol penyematan.

Untuk saat ini, pemilik foto hanya dapat menghentikan penyematan dengan mengatur akun menjadi private. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler