Instansi Penerima CPNS Wajib Tempel Daftar Kelulusan Versi Panselnas

Kamis, 16 Oktober 2014 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah memutuskan bahwa data olahan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari hasil tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) para peserta tes CPNS bersifat final. Karenanya, meski pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah memiliki kewenangan mengumumkan hasil seleksi tes CPNS , namun bukan berarti bisa mengutak-atik data olahan Panselnas.

"Keputusan Panselnas sifatnya final, jadi PPK tinggal tempel saja hasil olahan Panselnas," kata Arizal, Asisten Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB kepada JPNN, Kamis (16/10).

BACA JUGA: Relawan Tulis Buku Gambarkan Masa Pemerintahan Jokowi

Pada penerimaan tahun ini, pengumuman hasil tes tidak hanya berdasarkan nama yang memenuhi passing grade. Sebab, nama yang diumumkan sesuai rangking dari hasil tes. Hal itu berbeda dengan pengumuman tahun lalu yang hanya mencantumkan nama-nama yang lulus passing grade dengan perangkingan acak.

"Nah instansi itu, apa yang didapat dari Panselnas tinggal ditempel saja. Nanti ketahuan berapa peserta yang akan diambil sesuai formasi yang disiapkan," tuturnya.

BACA JUGA: PAN Tegaskan PPP Masih di KMP

Mengingat instansi penerima CPNS tinggal menempelkan hasil olahan Panselnas, maka tidak ada alasan lagi bagi PPK mengulur waktu pengumuman. Sebabm data yang diberikan sudah final dan tidak perlu dibongkar lagi.

"Instansi yang melaksanakan TKB atau tidak, harus mengumumkan kelulusan CPNS yang sudah diolah Panselnas. Karena di dalam PermenPAN-RB,  Panselnas diberikan kewenangan mengolah data hasil TKD dan TKB," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Politikus Demokrat: SBY tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Persiapan Istana Negara Menyambut Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler