WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional (PDI) berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen. Orang nomor dua di Pemprov DKI itu pun menginstruksikan PD Pasar Jaya untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Ahok -sapaan akrab Basuki- juga menegaskan, dirinya tidak gentar dengan sosok Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yang diketahui sebagai pemilik PT PDI. "Setelah putusan itu saya sudah melakukan komunikasi dengan Dirut PD Pasar Jaya Jangga Lubis, untuk memikirkan langkah-langkah selanjutnya, yakni banding. Karena secara hukum, posisi PD Pasar Jaya benar. Saya menilai putusan PN ngambang," ujar Ahok, Jumat (7/6).
Ahok mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/6) lalu menyatakan PT Priamanaya Djan Internasional berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen. Kemudian, PT PDI harus membayar kerugian Rp 8 miliar kepada PD Pasar Jaya.
Sebenarnya nilai itu tak sesuai dengan tuntutan PD Pasar Jaya yang mengalami kerugian Rp 18 miliar semenjak dikelola oleh PDI. "Itu kan baru PN, masih bisa banding kan. Kami maju terus mengajukan banding," katanya.
Soal langkah banding yang akan diambil Pemprov DKI, lanjut Ahok, Gubernur DKI Joko Widodo pun pasti akan menyetujuinya. Sebelumnya, PN Jakarta Timur menghukum pengelola Blok A Pasar Tanah Abang, PT PDI membayar denda sebesar Rp 8 miliar. Majelis hakim menyatakan perusahaan milik Djan Faridz itu terbukti melakukan pelanggaran perjanjian dengan PD Pasar Jaya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh Kali Pasir Bermula dari Ketersinggungan
Redaktur : Tim Redaksi