jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, teror bom di Surabaya merupakan tindakan biadab yang secara terang benderang berada di seberang jalan reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan.
Masinton mengatakan, terorisme yang merupakan extraordinary crime, tidak bisa lagi diberi tindakan yang biasa-biasa saja.
BACA JUGA: Bom Sasar Surabaya, Presiden Jokowi Batal Hadiri Acara PPP
"Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan saja menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional tapi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia," kata Masinton, Minggu (13/5).
Politikus muda PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa aksi terorisme di Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan di Surabaya yang terjadi dalam waktu berdekatan adalah momentum untuk bersama-sama merumuskan secara komprehensif gerakan nasional antiterorisme negara.
BACA JUGA: Batalkan Dua Acara di Jakarta, Jokowi Langsung ke Surabaya
Menurut dia, sudah saatnya pimpinan lembaga negara serta agamawan, ilmuwan, tokoh masyarakat dan seluruh warga bangsa untuk saling bahu membahu melawan kejahatan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikehidupan yang beradab.
"Bahwa peristiwa teror yang terjadi memerlukan perundang-undangan yang menjamin keamanan dan keselamatan warga dari rasa takut dan cemas akan ancaman terorisme," katanya.
BACA JUGA: Bom Sasar Surabaya, Polda Metro Jaya Langsung Siaga I
Menurut dia, diperlukan perangkat dan perkakas atau instrumen yang dapat menjamin keamanan dan hak hidup tiap-tiap warga negara.
Dia menjelaskan, Malaysia dan Singapura memiliki perkakas yang memadai untuk menangkal aksi terorisme dan subversi terhadap negaranya.
Namun, kata dia, Indonesia sebagai negara besar belum memiliki perkakas yang memadai untuk menangkal kejahatan terorisme terhadap negara dan kemanusiaan.
Masinton mengingatkan, korban aksi terorisme bukan angka statistik, tapi tragedi kemanusiaan yang disebabkan rangkaian subversif terhadap asas dan ideologi negara Pancasila.
Pada batas inilah, Masinton berujar, semua harus jujur dan berani terbuka serta keluar dari saling salah menyalahkan.
"Bahwa sistem antiterorisme dan perangkat perundangannya memerlukan perbaikan. Pengesahan RUU (Rancangan Undang-undang) Anti-Terorisme perlu segera dipercepat sebagai perkakas negara untuk melindungi kepentingan nasional dari aksi terorisme," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Bom Bunuh Diri Surabaya, Teroris Pengecut!
Redaktur & Reporter : Boy