jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT-Kementerian PU-Pera) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat untuk menambah waktu sosialisasi integrasi JORR.
Sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam tujuh hari sejak keputusan dibuat, atau pada 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA: Mulai Hari ini Transaksi di Jalur JORR-S Diskon 10 Persen
"Namun, mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB," ujar AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran persnya, Rabu (13/6).
Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami).
BACA JUGA: Pakai e-toll, Transaksi di Jalur JORR-S Dapat Diskon 10 Persen
Kemudian Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Waduh! Proyek Tol JORR II Terancam Mandeg, Ini Sebabnya
Redaktur & Reporter : Yessy