Interogasi Wartawan, Kapolres Sumedang Ditegur Mabes

Selasa, 17 April 2012 – 20:18 WIB
REFLIKA KORAN SUMEDANG EKSPRES. Polres Sumedang menangkap awak Sumedang Ekspres karena memasang reflika koran jumbo berjudul "Oknum Polisi Ngamuk" saat karnaval pembangunan dalam rangka HUT ke-434 Sumedang, kemarin (17/4). Foto: Sumedang Ekspres

JAKARTA—Hampir seluruh awak redaksi harian Sumedang Ekspres, mulai dari general manager, pemimpin redaksi hingga office boy (OB) digelandang ke Mapolres Sumedang, Selasa (17/4) sore.

Mereka diperiksa, lantaran polres setempat berang oleh kliping koran tersebut yang memuat berita dengan tajuk ‘’ Oknum Polisi Ngamuk’’. Kliping  jumbo yang ditempel pada mobil hias pada karnaval memperingati hari jadi Kota Sumedang itu dianggap menghina institusi polri.

‘’Usai karnaval kami semua  sekitar sepuluh orang diperiksa di Mapolres (Sumedang),’’ ujar Suherman, General Manager, Sumedang Ekspres kepada JPNN, Selasa (17/4) siang.

Suherman menambahkan, peristiwa ini bermula saat dirinya dan kawan-kawan mengikuti pawai karnaval dalam rangka hari ulang tahun Kota Sumedang, Jawa Barat, Selasa, siang. Dalam mobil hias tersebut pihaknya memajang beberapa lembar halaman koran edisi 4 April yang dicetak dalam ukuran besar.

Salah satu halaman tampilan koran itulah yang memuat berita yang mengulas kekerasan yang dilakukan oknum polisi dengan judul ‘’Oknum Polisi Ngamuk’’.

‘’Pas mau pulang (dari karnaval) mereka (polres) tidak terima, lalu mereka membawa kami ke Mapolres,’’ imbuhnya.

Usai diperiksa, karyawan dan awak redaksi anak perusahaan Jawa Pos Group ini diizinkan pulang. ‘’Tadi kami sempat minta maaf, tapi mereka (penyidik) tidak mau,’’ imbuhnya.

Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution, langsung memberikan teguran kepada kapolres Sumedang AKBP Eka Satria Bakti. Menurutnya, kapolres harus mematuhi UU pers untuk menangani sengketa yang bersumber dari pemberitaan media.

‘’Tidak ada penangkapan apalagi yang ditahan. Tadi sudah saya arahkan langsung  kapolresnya untuk pedomani MoU kapolri dan ketua Dewan Pers,’’ ujar Saud Usman kepada JPNN, Selasa (17/4) malam.

Seperti diketahui, sebelumnya kapolri telah menginstruksikan setiap sengketa pers harus melewati mekanisme penanganan melalui Dewan Pers. Dimana pihak yang merasa dirugikan harus melayangkan aduan ke Dewan Pers.

Nantinya dewan pers akan meneliti sebelum memutuskan apakah kasus tersebut merupakan sengketa atau merupakan pidana yang harus ditangani polisi.

‘’Atas kesalahpahaman ini  saya minta maaf sehingga kedepan tidak terulang lagi hal seperti ini,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Korban Lapindo Rusuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler