Interpelasi untuk Luruskan Kebijakan Menteri

Jumat, 13 April 2012 – 17:27 WIB

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hak interpelasi yang kini tengah dihimpun sekitar 38 anggota Dewan dari sembilan fraksi di DPR terkait terbitnya Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 tahun 2011 merupakan gagasan yang rasional untuk meluruskan kebijakan Kementerian BUMN.

"Interpelasi itu pikiran yang rasional saja untuk meluruskan kebijakan Menteri BUMN," kata Marzuki Alie, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/4).

Karena itu, lanjut Marzuki, interpelasi DPR itu bukan untuk menjatuhkan seorang menteri, melainkan untuk meluruskan kebijakan. Karena kalau dibiarkan kebijakan itu berbahaya karena melepas aset-aset negara ke swasta tanpa persetujuan pemilik saham dalam hal ini negara.

"Proses pelepasan aset-aset negara oleh Menteri BUMN diserahkan kepada Wakil Menteri BUMN dan eselon I di Kementerian BUMN, tanpa persetujuan pemegang saham" tegas Marzuki.

Untuk menjadi sebuah aset negara, kata Marzuki Alie, diputus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lalu untuk melepasnya, juga harus meminta persetujuan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, Kepmen Nomor 236/MBU/2011 yang memberikan pelimpahan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual asset juga melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal itu, kata Marzuki, mengatur penjualan asset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden dan atau Menteri Keuangan sesuai tingkat kewenangan masing-masing. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo di KPK, Tolak Alex Noerdin jadi Cagub DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler