Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu

Selasa, 16 April 2013 – 21:54 WIB
JAKARTA – Klaim perusahaan Australia PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT Indo Multi Guna (melalui klaim 80 persen economic interest) untuk mengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi tidak berdasar.
       
Pengamat Energi, Fabby Tumiwa mengatakan, konflik usaha di Tambang Emas Banyuwangi, Jawa Tengah yang diangkat Intrepid, berawal dari dugaan pelanggaran regulasi kebijakan pertambangan Indonesia. Menurutnya, sesuai UU nomor 11 tahun 1967, perusahaan asing tidak dapat memiliki Kuasa Pertambangan.
       
Ia menjelaskan, hal itu dapat diinterpretasikan bahwa adanya suntikan modal pada aktivitas eksplorasi IMN di Tujuh Bukit, tidak berarti tindakan tersebut secara legal-formal memengaruhi kepemilikan KP yang pada awalnya dimiliki oleh PT IMN.
       
“Perjanjian JV (Joint Venture) antara PT IMN dan Intrepid mengarah pada perjanjian ‘nominee’ dalam konteks klaim atas KP/IUP PT IMN atas tambang Tujuh Bukit," papar Fabby, di Jakarta, Selasa (16/4).
       
Menurutnya, tindakan Interpid  melakukan serangkaian perjanjian dengan  PT IMN  sesungguhnya tidak serta-merta dapat membuatnya memeroleh KP di Tujuh Bukit itu. Ditambah lagi adanya fakta bahwa pihak Emperor Mines dan IMN tidak pernah melaporkan adanya partisipasi asing dalam proyek Tujuh Bukit itu.
       
“Fakta bahwa Bupati Banyuwangi tidak pernah mendapatkan laporan apalagi permohonan izin akan adanya partisipasi asing dalam kepemilikan PT IMN,  membuat klaim Intrepid bahwa dirinya adalah investor asing yang beriktikad baik layak dipertanyakan,” papar Fabby.
       
Dijelaskan Febby, perjanjian JV antara Intrepid-IMN berpotensi bertentangan dengan UU 11 tahun 1967 pasal 12 (sebelum UU nomor 4 tahun 2009 disahkan) dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2001 pasal 15 ayat 2, dan pasal 23 ayat 1 dan 2.
       
Apabila perjanjian JV tersebut dilaksanakan sesudah diterbitkannya UU nomor  4 tahun 2009 dan PP No nomor 24 tahun 2012, maka klaim kepemilikan Intrepid atas sumber daya tambang Tumpang Pitu juga tidak dapat dibenarkan. Karenanya, ia menambahkan, pihak berwajib di Indonesia dan Otoritas Pasar Modal Australia dapat menyelidiki adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Intrepid.
       
“Yaitu klaim kepemilikan atas sumber daya alam yang ada di Indonesia, yang haknya tidak didapatkan intrepid melalui proses yang sah secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandas Fabby.
       
Menurut Fabby, dapat diduga klaim Intrepid Mines digunakan sebagai cover-up untuk menarik dana publik di Australia melalui penjualan sahamnya. Klaim ini hanya didasarkan pada serangkaian perjanjian yang dibuat antara pihak PT IMN dan Emperor Mines (yang kemudian berubah menjadi Intrerpid Mines sesudah merger dengan Intrepid) dengan mekanisme “nominee agreement”, yang menurut hukum Indonesia jelas-jelas illegal dengan ancaman perjanjian semacam itu batal demi hukum (null and void).
       
Hal ini terindikasi dengan pengumuman Emperor di bursa saham Australia (ASX) pada Januari 2008 yang menyatakan bahwa proyek Tujuh Bukit adalah “company-maker,” padahal secara legal, kepemilikan tambang Tujuh Bukit tidak berada di tangan Intrepid.
       
Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat Intrepid Mines Ltd yang mengklaim sebagai pengelola tambang emas Tumpang Pitu. Gugatan itu terkait SK yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi, yakni, persetujuan pengalihan IUP eksplorasi dan operasi produksi dari semula dipegang IMN berdasarkan SK Nomor 189/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010 kepada Bumi Suksesindo berdasarkan SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2012.
       
Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK Nomor 545/764/429.1088/2012 tertanggal 6 Desember 2012 yang menyebabkan kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai 100 persen oleh PT Alfa Suksesindo (5 persen) dan PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen). Pihak Pemkab Banyuwangi menilai gugatan perusahaan tambang asal Australia tersebut salah alamat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Belum Terdistribusi, UN Berpeluang Molor Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler