jpnn.com - JAKARTA - Executive General Manager & Country Head Intrepid, Tony Wenas menegaskan, legal standing Intrepid dalam permasalahan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas yang dilakukan Bupati Banyuwangi sudah sangat jelas. Dalam kasus ini, Intrepid adalah pihak yang menjadi korban dari upaya sistematis pengalihan IUP dari PT IMN ke PT BSI.
“Orang awam hukum sekalipun dengan mudah mengerti bahwa kami yang mengeluarkan dana sebesar USD 102,7 juta hingga menemukan cadangan emas tembaga kelas dunia di Tumpang Pitu itu dirugikan oleh pengalihan IUP ini,” jelas Tony dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).
BACA JUGA: RUU ASN Disahkan Akhir 2013
Pasalnya, saat pengalihan IUP itu, PT IMN terikat dengan alliance agreement bersama Intrepid. “Menang atau kalah, kami sudah siapkan serangkaian gugatan hukum selanjutnya. Sebagai korban, kami tetap mencari kepastian hukum kendati itu sulit tercapai di negeri ini,” tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbelah dalam mengambil putusan perkara gugatan Intrepid Mines Ltd terhadap Bupati Banyuwangi terkait pengalihan IUP tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Sering Undang Politisi PDIP Berdiskusi
Hakim Ketua Dani Elpah dan anggota majelis hakim II Indariyadi dalam sidang putusan perkara No 48/G/2013/PTUN Surabaya pada Kamis (12/9) menyatakan gugatan Emperor Mines yang mewakili Intrepid tidak memiliki legal standing yang mencukupi. Karena itu, keduanya menolak mengadili pokok perkara terkait pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang dilakukan Bupati Banyuwangi.
Namun, hakim anggota II Tri Indra Permana mempunyai pendapat berbeda (desenting opinion) dengan dua majelis lainnya. Tri Indra mengatakan, Bupati Banyuwangi terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang. "Seharusnya, Bupati tidak mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan milik taipan Edwin Soeryadjaya," ungkapnya.
BACA JUGA: Ketua DPR: Rehabilitasi Bencana Mentawai Tergantung Pemda
Tri Indra tegas menyatakan, pengalihan IUP oleh Bupati Banyuwangi tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009. Beleid itu menitahkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
"Pengalihan IUP tersebut jelas merugikan kepentingan Intrepid yang masih terikat dengan alliance agreement dan memiliki hak eksklusif atas 80 persen economic interest di Tambang Tumpang Pitu," ujar Tri Indra.
Kuasa Hukum Intrepid Judiati mengatakan, yang terpenting substansi dari gugatan Intrepid dikabulkan. Serangkaian pengalihan IUP itu tindakan melawan hukum dan cacat hukum. Putusan majelis hakim PTUN itu juga belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pihaknya masih memiliki kesempatan untuk banding dan gugatan kedua dengan permohonan yang sama yaitu membatalkan pengalihan IUP. "Karena itu, proses hukum akan terus berjalan dan putusan tersebut tidak bisa digunakan pihak lain untuk mengklaim kepentingannya atas pengalihan IUP tambang Tumpang Pitu," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemimpin Harus Memiliki Wawasan Tata Ruang
Redaktur : Tim Redaksi