Investasi Jadi Kunci Jaga Perekonomian

Senin, 16 September 2019 – 01:32 WIB
Joko Widodo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Oleh: Founder IndoSterling Group William Henley

 

BACA JUGA: Kementan Genjot Ekspor dan Investasi Bidang Tanaman Pangan

Tidak ada kata September Ceria seperti judul lagu Vina Panduwinata bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.

Bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 September 2019, Jokowi memimpin rapat terbatas dengan topik mengantisipasi perkembangan perekonomian dunia. 

BACA JUGA: Tokio Marine Tawarkan Tiga Dana Investasi Baru

Secara garis besar, presiden terpilih periode 2019-2024 itu mengingatkan ada ancaman dari sisi eksternal berupa perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan potensi resesi yang semakin besar.

Oleh karena itu, Jokowi meminta agar semua pihak 'sedia payung sebelum hujan'.

Kunci untuk 'selamat' dari momen seperti sekarang, kata Jokowi, berkaitan dengan foreign direct investment (FDI) atau investasi asing langsung.

Namun, ada tantangan dari sisi internal untuk menarik FDI, antara lain regulasi-regulasi yang menghambat.

Masih berkaitan dengan investasi, ada pula sejumlah 'jurus' yang ditawarkan pemerintah seperti reformasi perpajakan dan ketenagakerjaan.

Seberapa efektifkah langkah-langkah itu? Apa tantangan-tantangan yang harus dihadapi?

 

Investasi (lagi)

Jika dirunut ke belakang, lagi-lagi investasi menjadi kata kunci yang disampaikan Jokowi sebagai respons terhadap situasi ekonomi global. Mengapa demikian? Begini penjelasan singkatnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, investasi memiliki makna penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. 

Nah, di saat perekonomian dunia goyah karena perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok dan faktor-faktor lain, hanya investasi yang dapat diandalkan.

Ini mengingat kontributor lain dalam komponen produk domestik bruto (PDB) seperti ekspor maupun impor jelas terganggu. 

Investasi, apalagi FDI, jelas dinanti. Apalagi, lebih dari setengah investasi dalam negeri bersumber dari FDI.

Karena nominal yang besar, pertumbuhan FDI yang signifikan akan berdampak besar terhadap ekonomi nasional alih-alih penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Jika melihat data terbaru, ada kabar menggembirakan dari rilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhir Juli lalu.

BKPM melaporkan realisasi FDI mencapai Rp 104,9 triliun atau tumbuh 9,61 persen secara tahunan (year on year). 

Pertumbuhan itu menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, itulah pertama kali realisasi FDI tumbuh dalam lima triwulan terakhir. Sebuah pencapaian yang patut disyukuri, namun tentu belumlah cukup. 

Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja keras lagi agar FDI terus mengalir deras ke dalam negeri.

Apalagi dalam laporan terbaru Bank Dunia, Indonesia disebut-sebut rawan terpapar krisis ekonomi dunia. Urgensi 'sedia payung sebelum hujan' semakin mendesak.

 

Aturan pajak dan ketenagakerjaan yang baru

Sehari sebelum rapat pada 4 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di dalam RUU itu ada berbagai skema dan tarif baru.

Misalnya penurunan pajak penghasilan (PPh Badan hingga 20 persen yang mulai berlaku penuh 2023.

Hal lain adalah insentif bagi perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi 17 persen atau setara dengan Singapura. 

Walaupun baru berlaku beberapa tahun mendatang, langkah pemerintah ini jelas menjadi angin segar.

Apalagi, tarif pajak korporasi di Indonesia memang lebih tinggi ketimbang negara-negara tetangga di ASEAN. Singapura misalnya hanya 17 persen. 

Namun, pemerintah juga harus cermat sebelum mengeksekusi rencana itu. Maklum, pemangkasan tarif pajak sudah barang tentu akan berkaitan dengan penurunan setoran pajak. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan sumber-sumber pendapatan lain dalam APBN dapat ditingkatkan baik dari sisi kuantitas dan kualitas.

Dengan begitu, ketika pajak korporasi diturunkan, maka anggaran negara tidak mengalami gangguan. 

Selain perpajakan, ada pula rencana pemerintah dari sisi ketenagakerjaan demi mendongkrak investasi.

Rencana itu adalah revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan. Pembahasannya di internal pemerintah telah dilakukan beberapa waktu lalu. 

Sambil menunggu, Kementerian Ketenagakerjaan juga merilis aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 229 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. 

Peraturan yang ditandatangani 27 Agustus 2019 lalu itu memang menuai pro dan kontra di masyarakat.

Apalagi, jumlah jabatan yang dapat diduduki pekerja asing bertambah ketimbang aturan sebelumnya. 

Harus diakui, keluarnya Permenaker Nomor 229 Tahun 2019 memang untuk memfasilitasi aliran FDI yang diyakini bakal semakin meningkat.

Konsekuensinya adalah dibutuhkan tenaga kerja ahli yang ketersediaannya kerap kali tidak dapat diisi oleh masyarakat Indonesia. 

Ke depan, mau tidak mau, pemerintah harus terus meningkatkan kemampuan individu tenaga kerja Tanah Air. Caranya bisa beragam.

Misalnya dengan mengaktifkan kembali Balai Latihan Kerja yang belakangan terkendala dari berbagai sisi, terutama pendanaan. 

Pelibatan kalangan pengusaha dari Apindo maupun Kadin dapat dieksekusi. Dengan begitu, kapasitas SDM kita mampu bersaing dengan para pekerja asing, tidak terkecuali yang berasal dari ASEAN. 

 

Penutup

Sejatinya, masih banyak langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi.

Semua harus dijalankan satu demi satu dengan penuh kerja keras dan nyata dari berbagai pihak. 

Muaranya adalah peningkatan investasi mampu berdampak kepada pertumbuhan ekonomi disertai peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan begitu, September Ceria yang dinyanyikan Vina Panduwinata benar-benar dapat menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. (*)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler