Investasi Migas Masih Vakum

Sabtu, 15 Desember 2012 – 07:17 WIB
JAKARTA - Investasi sektor minyak dan gas (migas) nampaknya belum berjalan normal paska dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pasalnya, lembaga pengganti BP Migas masih bersifat sementara.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Eddi Hermantoro mengaku belum tahu siapa pejabat yang berhak menandatangi kontrak-kontrak migas baru,"Itu belum tahu, yang tandatangan nanti ya kita lihat pengarahan dari pak Menteri ESDM," ujarnya, Jumat (14/12).

Saat ini Menteri ESDM Jero Wacik memang merangkap sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas). Lembaga ini sifatnya hanya sementara sampai terbentuk lembaga tetap pengganti BP Migas,"Baru diajukan Perpresnya (Peraturan Presiden)," tukasnya.

Dalam masa transisi sejak 13 November lalu, pemerintah berkomitmen untuk tetap melanjutkan peran BP Migas melalui SK Migas. Diharapkan, investasi migas dapat terus berjalan,"Tetap harus jalan terus. Investasikan enggak bisa berhenti," tegasnya

Dibubarkannya BP Migas berdampak pada tertundanya Production Sharing Contract (PSC). Pasalnya, investor merasa ragu untuk meneken kontrak dengan lembaga pengganti BP Migas yang "hanya" sementara,"Kontraktor (investor) pasti akan wait and see," kata Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto.

Investasi migas dalam kondisi vakum karena wewenang SK Migas yang hanya belum permanen. Sebab dulu, BP Migas dapat melindungi pemerintah jika terjadi perselisihan (dispute),"Jadi dua-duanya ragu, pejabat SK Migas ada keraguan, dari kontraktor merasa tidak secure (kurang aman)," ungkapnya.

Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Tunggul K Sirait menyarankan agar dalam masa transisi ini, lembaga pengganti BP Migas, SK Migas memperkuat tim hukumnya supaya investor merasa aman,"Itu sebagai payung hukum kalau terjadi persoalan suatu saat nanti," terangnya

Menurut dia, Pemerintah tetap harus terlibat dalam setiap kontrak-kontrak migas yang baru,"Itu jelas diamanatkan dalam UU, Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Keluhkan Kekurangan Pupuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler