Investasi Paling Menguntungkan versi Menko Perekonomian, Investor Wajib Tahu!

Senin, 24 Juni 2024 – 15:31 WIB
Ilustrasi investasi. Foto: dok. Zipmex Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membagikan pandangannya terkait tren investasi menguntungkan saat ini.

Di tengah kondisi ketidakpastian perekonomian, Airlangga menilai komoditas emas dan USD menjadi instrumen investasi yang paling menguntungkan ke depannya.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Jiaxing Municipality, Bea Cukai Bahas Peningkatan Investasi

Menurutnya, emas menjadi instrumen investasi yang paling aman (safe haven) di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global saat ini.

"Meningkatnya ketidakpastian, tingginya inflasi, dan mundurnya ekspektasi (suku bunga) The Fed saat ini telah mendorong investor beralih ke aset safe haven emas maupun USD," kata Airlangga saat konferensi pers Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan RAPBN 2025 di Jakarta, Senin (24/6).

BACA JUGA: Pj Gubernur Kaltim: Anhui Guangxin Agrochemical Tiongkok Siap Investasi Rp 13 Triliun

Oleh karena itu, Airlangga memproyeksikan harga emas dan USD akan terus mengalami kenaikan. 

Terlebih, kata Airlangga, masih belum ada sinyal penurunan suku bunga oleh Bank Sentral AS atau The Fed di tengah ketegangan geopolitik dunia.

Selain emas, Airlangga menilai USD juga menjadi salah instrumen investasi yang potensial dikarenakan saat ini nilai tukar USD terus menguat terhadap nilai mata uang berbagai negara, termasuk rupiah.

USD menguat dikarenakan kebijakan kebijakan The Fed dan ekonomi AS yang kian membaik.

Adapun harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, naik sebesar Rp 3.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.360.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.357.000 per gram pada Sabtu (22/6). 

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp 1.235.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
investasi   emas   harga emas   USD   Ekonomi  

Terpopuler