“Sampai saat ini tercatat 37 perusahaan yang telah menjalin kerjasama kemitraan melalui mekanisme Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT), meliputi rencana investasi sebesar Rp 10 triliun. Selain itu, 36 perusahaan masih dalam proses penilaian,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (1/10).
Muhaimin menjelaskan, dasar kerjasama tersebut adalah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Dikatakan, dari tahun ke tahun jumlah investasi di kawasan transmigrasi meningkat, sejalan dengan meningkatnya minat Badan Usaha untuk menjalin kemitraan usaha dengan transmigran dan penduduk sekitar dengan pola inti-plasma.
“Semua Perusahaan investor yang telah memperoleh Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, sehingga wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di kawasan transmigrasi,” kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, pelaksanaan program CRS di kawasan transmigrasi sesuai dengan Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Di dalamnya, dijelaskan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang populer desebut dengan corporate social responsibility (CSR).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, kata Muhaimin, mengamanatkan tujuan dan manfaat pelaksanaan transmigrasi.
“Terdapat 3 tujuan pelaksanaan transmigrasi, yaitu pertama untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar. Kedua meningkatkan pemerataan pembangunan daerah. Ketiga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” paparnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Minta Proyek Monorail Harus Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi