Investasi Semut Rangrang Diduga Merugikan Masyarakat dan Aparat

Jumat, 11 Oktober 2019 – 01:40 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Skema investasi kemitraan ternak semut rangrang yang dijalankan CV Mitra Sukses Bersama (MSB) di Kabupaten Sragen jadi buah bibir yang telah dihentikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) terus berkembang.

Hal itu tersebut dibuktikan dengan adanya perwakilan para investor CV MSB yang melaporkan kerugian mereka dengan total menyentuh sekitar satu koma dua triliun rupiah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (10/10/2019)

BACA JUGA: Dorong Investasi Perkebunan ke Industri Hilir untuk Ekspor

“Kami disini datang untuk terus berupaya mendapatkan keadilan, karena para investor yang merasa ditipu akan melaporkan permasalahan tersebut kepada yang berwajib, karena sejauh ini pihak pemilik MSB belum terlihat wujud tanggung jawabnya,” kata Joni Wijaya selaku Kuasa Hukum Korban CV MSB seperti dilansir Fin.co.id.

Menurut Joni, tidak tanggung-tanggung yang menjadi korban investasi MSB ini memakan banyak korban tidak hanya masyarakat sipil biasa tapi juga beberapa aparat Kepolisian.

BACA JUGA: Ikhtiar Misbakhun dan OJK Cegah Warga Desa Tertipu Investasi Bodong

“Saat saya melaporkan ke SPKT Bareskrim Mabes ternyata ada informasi bahwa ada beberapa korban selain TKI, masyarakat sekitar. Terdapat beberapa Polisi yang turut serta menjadi korban,” papar Joni.

Dirinya pun mengaku selaku wakil dari korban investasi semut rang-rang MSB akan terus menuntut pertanggung jawaban agar pimpinan dan penanggung jawab CV tersebut menuntaskan janjinya.

Perlu diketahui, Skema investasi yang ditawarkan MSB adalah dengan menjual unit pernyertaan sejumlah dana dan janji hasil panen. Dana yang diinvestasikan itu disebut digulirkan untuk ternak semut rangrang yang diklaim untuk diekspor.

Sebelumnya, bulan Juni 2019 yang lalu Direktur CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono menampik tudingan bisnis kemitraan semut rangrang yang dikelolanya sebagai investasi bodong alias abal-abal.

ia mengatakan 95 % mitra yang ada di CV MSB sebenarnya mitra lama yang sudah pernah menikmati panen dan keuntungan. Sementara sisanya adalah mitra baru yang belum menikmati dan kemudian resah dengan penutupan produksi.

“Kami memastikan dirugikan atau tidak, sebagai penanggung jawab manajemen CV MSB, kami sudah memberikan jadwal pembayaran kewajiban kepada mitra yang harus dibayar sampai tuntas. Jadi tinggal tunggu saja,” pungkasnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, para korban mengaku belum menerima wujud pertanggungjawaban manajemen MSB dan sulit dihubungi.(fri/fin/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler