JAKARTA - Seorang Warga Negara (WN) Malysia yang berinvestasi di Bali akan melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH)Investor bernama Low Tze Seng itu merasa menjadi korban kesewenang-wenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Kuasa hukum Low Tze Seng, I Gusti Ngurah Muliarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3), mengungkapkan, kliennya membutuhkan perlindungan hukum terkait pelelangan lima unit Villa di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, oleh KPKNL Denpasar atas permintaan PT Bank Swadesi Tbk
BACA JUGA: Panda Minta Bibit-Chandra Buka Identitas Pengusaha
Pasalnya, Low Tze Seng masih memegang kontrak sewa villa Kozy Villas hingga 18 Juli 2015."Kami akan adukan masalah ini ke Satgas Anti-Mafia Hukum
Muliarta pun menuturkan asal mula masalah yang membuat kliennya merasa perlu mengajukan perlindungan hukum
BACA JUGA: Besok, Direktur FBI Sambangi KPK
Awalnya, Low Tze Seng menyewa 5 dari 14 villa The Kozy Villas milik PT Ratu Kharisma dengan nilai kontrak USD 800 ribuNamun ternyata, PT Ratu Kharisma sebagai pemilik Kozi Villas terlibat sengketa tentang sisa hutang dengan PT Bank Swadesi Tbk
BACA JUGA: AS Dorong KPK Benahi Dana Politik
Padahal, lahan dan bangunan Kozy Villas diagunkan ke Bank SwadesiTapi menurut pihak Bank Swadesi, PT Ratu Kharisma tidak melaksanakan kewajibannya hingga akhirnya dilakukan lelang pada 11 Februari laluTapi lahan dan bangunan di The Kozy Villas dilelang pada 11 Februari lalu oleh KPKNL Denpasar atas permintaan Bank Swadesi"Termasuk lima unit yang disewa klien kami," sebut Muliarta.
Dipaparkannya, kliennya sebenarnya sudah mengajukan gugatan penolakan lelang ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 7 Februari 2011, atau empat hari sebelum lelang dilakukanPadahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang, disebutkan bahwa permohonan pelaksanaan lelang seharusnya oleh Pengadilan Negeri
"Tapi kami tidak tahu mengapa KPKLN Denpasar tetap melaksanakan lelang padahal ada gugatanIni jelas ancaman bagi investasi khususnya di Bali, dan Indonesia pada umumnya," ucap Muliarta.
Ditambahkan Muliarta pula, kliennya sangat rentan dengan pelanggaran yang bisa saja timbul sebagai akibat lelang yang dipaksakanTak hanya mengadu ke Satgas PMH, Muliarta juga mengadukan masalah itu ke Kedutaan Besar Malaysia dan Kedutaan Besar india di Jakarta"Jadi ini sudah menyangkut pemerintahan tiga negaraKarena Bank Swadesi adalah milik Bank of IndiaKita ingin proses lelang yang merugikan klien kami itu dicermati," imbuhnya
Selain ke Satgas PMH dan Kedutaan Besar Malaysia dan India, laporan juga dilayangkan ke Menteri Keuangan, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, serta Direktorat Pengawasan Bank pada Bank Indonesia"Kami ingin ada kepastian hukum bagi klien kami dan investor," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... David Tobing Layangkan Permohonan Eksekusi
Redaktur : Tim Redaksi