IPA Hutan Kota Gangguan, PAM Jaya Butuh Dana Rp 150 Miliar

Rabu, 04 Oktober 2023 – 16:35 WIB
Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasruddin di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (4/10). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasruddin mengatakan gangguan pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota di Penjaringan, Jakarta Utara karena air yang mengandung total dissolved solid (TDS).

TDS merupakan salah satu indikator dari jumlah partikel atau zat berupa senyawa organik maupun non organik yang ada di dalam air.

BACA JUGA: Konon Daerah Bodetabek Minta Bantuan PAM Jaya Mengelola Air Waduk dan Sungai

Menurut Arief, TDS adalah kondisi saat kadar mineral dan garam di dalam air sangat tinggi. Hal ini karena pengaruh dari air laut.

“Memang disayangkan teknologi saat pembangunan hutan kota tidak dibarengi dengan teknologi SWRO. Sehingga kemudian itu tidak bisa mengurai air laut,” ucap Arief di Waduk Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (4/10).

BACA JUGA: Mahfud MD Sudah Dapat Informasi Menteri Ini Jadi Tersangka di KPK

Arief menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa serta merta mengatasi gangguan di IPA Hutan Kota itu, lantaran wilayah tersebut berada di bawah pengelolaan PT Jakarta Propertindo.

Untuk itu, Perumda PAM Jaya mesti berkoordinasi terlebih dahulu untuk perbaikan airnya.

BACA JUGA: Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Telkomsigma, Kerugian Negaranya Sebegini

“Makanya tadi Pak Gubernur sampaikan memang sedang bahas bersama Jakpro, kami sih siap untuk memperbaiki. Jadi, memang ada sisi koorporasi yang harus dipersiapkan,” kata dia.

Adapun, untuk perbaikan, PAM Jaya kemungkinan harus menyiapkan SWRO untuk pemurnian balik air payau. Anggaran yang dibutuhkan untuk teknologi ini juga sangat besar.

“Takutnya nanti jadi salah karena itu kan investasinya enggak kecil. Kalau kami mau melakukan penambahan teknologi itu butuh Rp 150 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, IPA Hutan Kota di Penjaringan, Jakarta Utara mengalami gangguan yang membuat air yang dihasilkan tidak memenuhi baku mutu sesuai standar Permenkes Nomor 492 tahun 2010. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler