Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 19 Januari 2012 – 19:55 WIB

JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga membacakan vonis untuk Ismail bin Janim, adik ipar Malinda.

 Majelis hakim yang dipimpin oleh Kusno menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan penjara. Selain itu hakim mengganjar Ismail membayar denda Rp 200 juta.

‘’ Terdakwa Ismail bin Janim terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu dan kedua,’’ ujar Kusno dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1)

Hakim menyebut Ismail terlibat dalam pencucian uang dari hasil pembobolan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan Malinda. Ismail disebut sebagai pemilik rekening yang digunakan sebagai tempat persinggahan dana milik Malinda.

Hukuman yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Ismail  lima tahun dan enam bulan penjara serta a denda Rp 350 juta, dengan  subsider kurungan enam bulan.

Terkait vonis ini, Ismail memilih menggunakan waktu yang disediakan majelis selama sepekan kedepan untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil terhadap vonis tersebut.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andhika Divonis Empat Tahun, JPU Puas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler