IPO Subholding Membuat Kinerja Pertamina Lebih Optimal

Jumat, 10 Juli 2020 – 19:24 WIB
Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina dinilai sudah sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33.

Pakar hukum bisnis Ary Zulfikar menuturkan tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA: Dukung Program Langit Biru, Pertamina Beri Diskon Khusus kepada Pengguna 4 Jenis Kendaraan Ini

“Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh,” ujar Ary.

Apalagi, imbuhnya, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina. Bukan Pertamina sebagai BUMN.

BACA JUGA: Tagihan Listrik Naik jadi Rp10 Juta, Chef Arnold: Woi PLN, Ente maunya Apa ini?

Sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, Ary menilai sebagai aksi korporasi yang positif.

“Bahkan, IPO juga bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN,” tegas Ary.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Dapat 3 Penghargaan dalam Ajang 9th Anugerah BUMN 2020

Meski begitu, menurut Ary masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat.

“Kecuali kalau bukan untuk kemakmuran rakyat, (barulah ditolak). Wong ini larinya juga ke holding, yaitu Pertamina sebagai BUMN. Dan akhirnya juga untuk rakyat,” jelasnya.

Dalam konteks Pasal 33 ayat (1), Ary menjelaskan bahwa 'dikuasai' adalah dalam konteks negara (dalam hal ini BUMN) mengontrol cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.

“Pengertian ‘dikuasai’ adalah dikontrol. Artinya, kalau dikuasai tetapi tidak mampu menghasilkan yang optimal kan percuma. Jadi, sebenarnya bagaimana kita menterminologikan tadi. Bahwa BUMN memang harus cari untung dan keuntungan tersebut dikembalikan kepada rakyat,” papar Ary.

Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Ary, juga sejalan dengan UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas.

Termasuk Pasal 2 UU tentang BUMN, bahwa BUMN berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Sebab, keuntungan yang diperoleh subholding akan dikembalikan juga kepada Pertamina sebagai holding.

Dalam kaitan itulah, Ary melihat bahwa IPO subholding Pertamina memang positif dan membuat Pertamina lebih optimal. Pertama, lanjut Ary, dilihat dari sisi kelembagaan.

Dari sisi ini, maka subholding akan lebih transparans dan akuntabel. Kinerja perusahaan bisa dimonitor, sehingga manajemen harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Dan kedua, dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan untuk kemakmuran rakyat.

“Dalam hal ini, perusahaan go public akan lebih lincah, efektif, dan efisien,” pungkasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler