jpnn.com, AMBON - Anggota Polda Maluku Iptu Thomas Keliombar (TK) diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menilai Iptu Keliombar terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama, di halaman parkir minimarket pada 17 April 2022 lalu.
BACA JUGA: Iptu Thomas Keliombar Arogan, Kerap Menganiaya Warga, Dipecat dari Polri Baru Mohon Ampun
Bahkan, Iptu Keliombar telah berulang kali menganiaya masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat mengatakan pemecatan terhadap perwira polisi itu telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Apa Motif Anggota Polisi Pukul Prajurit TNI? Kombes Supriadi Memohon Maaf
"Bapak kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Jumat.
Roem Ohoirat mengatakan Iptu Keliombar tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.
BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen
Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.
"Tetapi, nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.
Dia mengatakan polisi yang melanggar itu sangat kecil jumlahnya.
"Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," katanya.
Dia menyatakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap TK merupakan langkah yang tepat.
"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa. Tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.
"Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," katanya.
Setelah divonis dipecat melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), Iptu TK sempat masih melakukan upaya banding.
Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.
Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 huruf (e) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Diberitakan, Keliombar tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan, dan beberapa tahun lalu dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.
Dia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele.
Bahkan, bekas atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI.
Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prekelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti