IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan

Minggu, 11 April 2021 – 12:18 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan industri rumahan pembuatan senpi rakitan asal Banyuwangi. Foto: Humas Polres Banyuwangi

jpnn.com, BANYUWANGI - Unit Reskrim Polresta Banyuwangi menggerebek home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4). 

Dari penggerebekan itu polisi awalnya menangkap satu tersangka sebagai pembuat Senpi ilegal berinisial NM (51). 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara mengatakan, dari penangkapan satu tersangka kemudian dikembangkan dan menangkap tiga tersangka lain. 

Mereka ialah IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat. 

"NM perannya sebagai pembuat senpi modifikasi. Belajar secara autodidak melalui internet. Dia juga sebagai perantara penjualan," jelas Arman, Minggu (11/4). 

Arman menambahkan, senpi rakitan modifikasi yang disita dari NM di antaranya  jenis M-16, lee-enfield, M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam. 

"Kami juga menyita barang bukti lain termasuk alat pembuat senpi," beber dia. 

Dari IPW sebagai pembeli, polisi menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senpi jenis M-16, Rev kodif cis kaliber 22 MM, FN-Broning, laras panjang cis kaliber 22 MM. 

Selain itu, 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, dua magazine M-16, dan magazine FN-Broning.

Selanjutnya, dari AW yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Arman.(mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Terungkap, Suami Nindy Ayunda Punya Senjata Api Ilegal Sejak 2018


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler