IPW Soroti Jabatan Baru Suami Jaksa Pinangki, Menohok Buat Polri

Selasa, 04 Agustus 2020 – 13:32 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: ANTARA/Andika Wahyu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan keputusan Polri memberikan jabatan baru terhadap AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, suami jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Mengapa dalam telegram mutasi disebutkan AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat dalam jabatan baru?" kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Jaksa Pinangki Hanya Dapat Hukuman Disiplin, Mau Ditaruh di Mana Muka Kejagung

Diketahui bahwa AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Tuding Jokowi Hanya Mengalihkan Isu, Begini Kalimatnya

Adapun Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena dinilai terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Warganet Ramai Pertanyakan Alis Tebal Djoko Tjandra: Ini Orang yang Asli?

Menurut Neta, Yogi patut diduga mengetahui aktivitas istrinya yang kerap bepergian ke luar negeri untuk menemui yang diduga Djoko Tjandra.

"Sebagai suami, seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," ucap Neta.

Namun, kata dia, Yogi justru tidak melaporkan hal itu kepada atasannya di kepolisian.

Neta pun mempertanyakan sikap Yogi yang seakan menutupi aktivitas istrinya tersebut.

Oleh karena itu, Neta menilai seharusnya Yogi tidak diberikan jabatan baru, tetapi dimutasi nonjob dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

"Kapolri dan Kabareskrim sudah mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra akan ditindak tegas dan diproses pidana," kata Neta. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler