jpnn.com, BAGHDAD - Irak menggantung 21 terpidana teroris dan pembunuh pada Senin (17/11). Eksekusi massal ini merupakan yang terbaru dari serangkaian hukuman serupa yang dilakukan Irak sejak menaklukkan kelompok ISIS pada 2017.
Tak disebutkan secara rinci mengenai identitas mereka yang dieksekusi ataupun kejahatan yang dilakukan olehnya.
BACA JUGA: Teroris yang Ditangkap Densus Berencana Serang Kantor Polisi
Irak telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ratusan ekstrimis sepanjang periode 2014-2017.
Kelompok HAM menuding Irak dan pasukan kawasan lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan yang cenderung menghasilkan vonis tidak adil.
BACA JUGA: Dua Terduga Teroris Tewas dalam Baku Tembak dengan Aparat di Parigi Moutong Sulteng
Irak membantah tudingan tersebut, dengan mengklaim bahwa persidangan mereka adil.
Kelompok ISIS merebut sepertiga wilayah Irak pada 2014 dan sebagian besar berhasil ditaklukkan di wilayah tersebut maupun di negara tetangga Suriah tiga tahun kemudian. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Polri: 4 Terduga Teroris yang Ditangkap di Lampung Anggota JI Pimpinan Wijayanto
Redaktur & Reporter : Adil