jpnn.com, JAKARTA - Sestama Lemhanas yang juga mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan dilantik menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat, Senin (18/6).
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, rencana pelantikan itu sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 maupun Permendagri 1 tahun 2018.
BACA JUGA: Komjen Iriawan Dilantik jadi Pj Gubernur Jabar, Sah!
Hanya saja, ujar dia, pemerintah harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengangkatan Iriawan mengingat di Jabar ada salah satu kontestan berlatar belakang polisi.
"Jika melihat waktu pelaksanaan pilkada, potensi adanya skenario kecurangan yang dicurigai banyak pihak, kami melihatnya sulit untuk terjadi," kata Baidowi, Senin (18/6).
BACA JUGA: Kemdagri: Pelantikan Iwan Bule di Jabar Sesuai Aturan
Terlebih, kata dia, di era sekarang memanfaatkan birokrasi bukanlah perkara mudah karena kontrol dari Badan Pengawas Pemilu sampai ke tingkat tempat pemungutan suara, perhatian masyarakat dan pegiat pemilu juga ketat.
Wasekjen PPP itu menuturkan di pundak M Iriawan, nama baik institusi Polri sedang dipertaruhkan apakah mau terseret ke konflik kepentingan pilkada atau tetap profesional.
BACA JUGA: Hari Ini, Iwan Bule Dilantik jadi Pj Gubernur Jawa Barat
"Kami masih meyakini Polri tetap berada dalam koridornya," ungkap Baidowi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Hari Terakhir, Timses Ridwan Kamil Tancap Gas
Redaktur & Reporter : Boy